DPO Kasus Kekerasan Anak Diamankan Kejari Makassar Saat Jualan Bakso

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Irfandi alias Ippang saat sedang menjual Bakso di Jalan Kumala, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan DPO Ippang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar bersama personel Intelijen dan Pengawal Tahanan.

Terpidana Irfandi alias Ippang merupakan terpidana perkara perlindungan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 642/Pid.Sus/2025/PN.Mks tanggal 20 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Sebelum dilakukan penangkapan, Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali,
namun terpidana tidak memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat DPO dan perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar mengatakan Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kerja intensif Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar yang melakukan pemantauan dan pelacakan selama kurang lebih satu minggu terhadap keberadaan terpidana, baik di sekitar tempat tinggal maupun lokasi aktivitas sehari-hari.

“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana yang sedang bekerja sebagai penjual bakso dan langsung
melakukan tindakan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku,” sebutnya. Jumat (5/6/2026).

Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Makassar untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud kepastian hukum dan penegakan keadilan.

“Selanjutnya, Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar guna menjalani masa pidananya,” tuturnya.

Ia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Makassar juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang
agar kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya, karena setiap upaya pelarian dari proses hukum akan terus ditindak secara profesional, humanis, dan terukur. (*)

Berita Terkait

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana
Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 
Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 
Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur
Pledoi Terdakwa BAZNAS Enrekang: Dana ZIS dari Umat Bukan Keuangan Negara, Unsur Korupsi Gugur
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa Kedua Kalinya
Tidak Terbukti, Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa 
Tersangka Korupsi dari Kalimantan Utara, Ditangkap saat Pulang Kampung ke Sulsel

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPO Kasus Kekerasan Anak Diamankan Kejari Makassar Saat Jualan Bakso

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:19 WIB

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana

Senin, 11 Mei 2026 - 08:15 WIB

Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur

Berita Terbaru