Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Pidsus Kejati Sulsel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPH-Bun Provinsi tahun anggaran 2024.

Bahtiar Baharuddin tiba di kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis, (7/5/2026).

Sebelum menjalani pemeriksaan, Bahtiar Baharuddin menyempatkan waktu untuk memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Ia menyinggung bahwa pengadaan bibit nanas yang tertuang dalam APBD 2024 telah melalui mekanisme perundang – undangan. Termasuk telah memilik Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas bersama DPRD Provinsi.

“Kaitan dengan misalnya APBD, APBD itu diatur dengan PERDA, PP 12/2019, APBD adalah ketentuan umum, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemda yang diatur dengan Perda. Kalau APBN itu adalah Rencana Keuangan Tahunan Negara yang diatur undang-undang ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah Kalau APBN. Kalau APBD ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD,” kata Bahtiar Baharuddin.

“Nah, mekanismenya adalah hukum administrasi negara. Ada revisi APBD, jika itu memang ada persoalan, itu mekanisme administrasi negara. Ada SOP-nya.

Jadi, ini adalah produk hukum administrasi negara yang tata hukumnya sendiri. Kalau persoalkan undang-undang APBN, maka seluruh menteri bisa masuk (penjara),” sambungnya.

Ketika dipertegas soal pengadaan bibit nanas apakah melalui pembahasan di DPRD Provinsi, Bahtiar mengklaim telah melalui proses sesuai perundang-undangan.

“Seluruh APBD, prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang. (Berarti dibahas di DPRD?red). Iya,” tegas Bahtiar.

Terlepas dari itu, Bahtiar enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kasus yang menimpanya merupakan kriminalisasi hukum.

“Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan. Yang kedua, kasus ini adalah ketika saya ditugaskan oleh Presiden melalui menteri dalam negeri sebagai penjabat Gubernur Sulsel.

Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masa transisi pemerintahan,” jelasnya.

“Bapak Mendagri, saya selaku staf, telah menjalankan tugas, namun kami menghargai proses hukum sedang berlangsung. Terima kasih, mohon doanya semuanya,” ujar Bahtiar menambahkan.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut pemeriksaan Bahtiar Baharuddin merupakan upaya mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Termasuk mengkonfirmasi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan PJ. Saudara BB ini. Nah, olehnya itu BPKP perlu untuk mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri,” imbuhnya.

  Buka Peluang Periksa Kembali Eks Pimpinan DPRD Sulsel

Di samping itu, Kejati Sulsel juga kembali membuka peluang memeriksa eks pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Opsi tersebut, kata Soetarmi, terbuka lebar. Di mana sejauh ini, Penyidik Kejati Sulsel masih mendalami keterangan dari mantan eks Pimpinan DPRD Sulsel terkait kasus tersebut.

“Terkait itu masih sementara didalami, sudah dua kali pemeriksaan. Masih sementara didalami tentang peran-peran mereka di dalam kegiatan pengadaan bibit nanas,” kata Soetarmi.

“Kita lihat perkembangan. Kalau misalnya penyidik masih membutuhkan keterangan dari mereka, pasti akan diundang kembali,” sambungnya.

Diketahui, eks pimpinan DPRD Sulsel, yakni, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari (eks Ketua DPRD Sulsel), Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif (eks Waka DPRD Sulsel) dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (eks Waka DPRD Sulsel) telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel.

Di mana Kejati Sulsel telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, yakni, mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Direktur Utama PT AAN berinisial RM, dua PNS berinisial RE dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40).

Adapun pagu anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas TPH-Bun Sulsel Tahun Anggaran 2024. (*)

Berita Terkait

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana
Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 
Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur
Pledoi Terdakwa BAZNAS Enrekang: Dana ZIS dari Umat Bukan Keuangan Negara, Unsur Korupsi Gugur
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa Kedua Kalinya
Tidak Terbukti, Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa 
Tersangka Korupsi dari Kalimantan Utara, Ditangkap saat Pulang Kampung ke Sulsel
Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:19 WIB

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana

Senin, 11 Mei 2026 - 08:15 WIB

Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:47 WIB

Pledoi Terdakwa BAZNAS Enrekang: Dana ZIS dari Umat Bukan Keuangan Negara, Unsur Korupsi Gugur

Berita Terbaru

Opini

Ketika Keramaian Tak Lagi Meninggalkan Sampah

Senin, 25 Mei 2026 - 07:07 WIB