HALLOMAKASSAR.COM– DPRD Kota Makassar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pergudangan untuk mengatasi
maraknya aktivitas pergudangan dalam kota yang semakin masif.
Anggota DPRD Makassar dari fraksi PKB, Basdir, menyampaikan usulan Ranperda Pergudangan bersifat jangka panjang.
Menurut dia, selama ini regulasi terkait pengaturan operasional dan penempatan gudang hanya memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang.
Perwali ini mengatur aktivitas pergudangan wajib berlokasi pada Kawasan Industri Makassar (KIMA) atau lokasi tertentu berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya dengan melarang operasional gudang di dalam kota guna membatasi lalu lintas truk.
“Kalau ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah, di situ kita akan masukkan terkait sanksi tegas jika ada yang melanggar. Itu untuk jangka panjangnya,” kata Basdir dalam keterangannya, Senin, (13/4/2026).
Anggota Komisi B DPRD Makassar yang membidangi perekonomian ini mengungkapkan, kedok para pengusaha menjadikan lokasinya sebagai tempat ekspedisi barang, padahal faktanya di jadikan gudang.
Nantinya, di Perda itu ada klasifikasi pengaturan seperti gudang, ekspedisi dan lainnya.
“Selalu kedoknya begitu (jasa ekspedisi), tapi faktanya mobil truk besar, segala macam beroperasi di sana . Sekarang kita imbau, bagi pemilik gudang dalam kota segara direlokasi di KIMA. Karena, masih ada aktivitas bongkar muat di dalam kota,” katanya.
Pihaknya senada dengan Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin yang mendorong penataan gudang dalam kota agar tidak menimbulkan berbagai persoalan seperti kemacetan parah, kerawanan serta mencegah korban jiwa karena terlindas truk.







