Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel Soroti Perizinan THM Makassar yang Terkendala Tata Ruang

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Sekretaris Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Salman Alfariz Karsa, menyoroti perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar yang hingga kini masih terkendala persoalan menyangkut belum jelasnya tata ruang wilayah.

Salman mendorong, penindakan dan pengawasan terhadap THM dilakukan secara menyeluruh di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.

Adapun pemanggilan THM ELITE yang berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar dilakukan karena adanya surat masuk ke DPRD Sulsel, yang secara eksplisit mencantumkan nama hiburan malam tersebut.

“Ini kita menindaklanjuti seluruh THM yang ada di Sulawesi Selatan, terutama di Kota Makassar. Tapi kalau ditanya kenapa hanya ELIT, itu karena surat yang masuk hanya menyebutkan ELIT saja secara eksplisit, tidak menyebut THM lainnya,” ujar Salman kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan Komisi C bersama OPD terkait dan asosiasi hiburan malam, Rabu, (14/1/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan klarifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), THM ELIT telah mengantongi izin bar, namun belum memiliki izin diskotek dan klub malam. Hal tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi Komisi C dan Komisi A DPRD Sulsel agar seluruh THM bisa beroperasi sesuai izin yang dimiliki.

“Kami sepakat merekomendasikan agar bukan hanya ELIT, tapi semua THM di Sulawesi Selatan beroperasi sesuai izin. Jika ditemukan kegiatan yang tidak sesuai izin, maka harus ditindak,” tegasnya.

Salman juga mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait sejumlah THM yang masih menampilkan aktivitas seperti DJ dan penggunaan lampu dinamis, meski izinnya hanya sebagai bar. Ia meminta PTSP, Satpol PP, serta stakeholder terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Menurut dia, persoalan utama perizinan THM di Makassar saat ini disebabkan belum rampungnya **Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)** Pemerintah Kota Makassar. Akibatnya, izin diskotek dan klub malam belum dapat diterbitkan.

“Hampir semua THM, termasuk Onyx, hanya mengantongi izin bar. Ini karena Pemkot Makassar belum memiliki RDTR. RDTR menentukan peruntukan wilayah, apakah untuk usaha, hiburan, pemukiman, atau pendidikan,” jelas Salman.

Ia menyoroti kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang berada dekat dengan kawasan pemukiman, tempat ibadah, kampus, dan sekolah, sehingga memerlukan kejelasan peruntukan tata ruang dari pemerintah kota.

“Kita menunggu pemerintah kota Makassar, CPI ini mau dijadikan kawasan apa sebenarnya? Semua itu harus jelas di RDTR,” katanya.

Meski demikian, Salman menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel tidak berniat menghambat investasi. Namun, seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Kita negara hukum. Investasi tetap didukung, tapi semua harus patuh pada aturan,” jelas.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Sulsel, Asrul Sani, menegaskan keberadaan THM di CPI tidak sesuai dengan tata ruang yang ada.

“Keberadaan THM tidak sesuai tata ruang. Apakah CPI mau dijadikan kawasan perumahan atau tempat hiburan malam. Harus ada kesesuaian tata ruangnya,” pungkas Asrul.

Berita Terkait

Ombudsman RI Dorong Budaya Antimaladministrasi Dalam Layanan Kepelabuhanan
Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan 40 Kg Sabu – 157 Cartridge Vape Berisi Narkotika
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Soroti Dugaan Kepala Sekolah SMA Dipaksa Mundur
Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PGK untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi
Perkokoh Posisi Lumbung Pangan, Bupati Sidrap Bawa Program Prioritas Perikanan ke KKP RI
Firmina Tallulembang Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Payung Pelestarian Budaya Sulsel
Pemprov Sulsel Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Dugaan Permainan Harga Pupuk Subsidi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Ombudsman RI Dorong Budaya Antimaladministrasi Dalam Layanan Kepelabuhanan

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:48 WIB

Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan 40 Kg Sabu – 157 Cartridge Vape Berisi Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:51 WIB

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Soroti Dugaan Kepala Sekolah SMA Dipaksa Mundur

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:19 WIB

Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PGK untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:50 WIB

Perkokoh Posisi Lumbung Pangan, Bupati Sidrap Bawa Program Prioritas Perikanan ke KKP RI

Berita Terbaru