Pemerintah Tetapkan 10 Daerah Prioritas PSEL, Makassar Masuk Pembahasan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah menetapkan 10 wilayah sebagai fokus utama dalam tahap awal pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Penilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada (untuk pembangunan PSEL), dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya,” kata Zulkifli dalam keterangannya dikutip Sabtu, (4/10/2025).

Adapun 10 daerah tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

Sementara 14 daerah tambahan masih dalam tahap pembahasan. Antaranya, Serang, Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

Kementerian Lingkungan Hidup, dalam paparannya, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesiapan kepada Menteri Lingkungan Hidup, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat tersebut di antaranya adalah penyediaan lahan sesuai tata ruang, bebas banjir, jauh dari bandara, memiliki akses jalan dan jaringan air, serta pengalokasian anggaran dalam APBD untuk biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Pemda juga harus menjamin ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL. Untuk mengantisipasi risiko gagal pasok, volume timbulan sampah yang tersedia sebaiknya berkisar antara 1.500 hingga 2.000 ton per hari.

Lahan yang disediakan minimal seluas 5 hektare dan harus sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lokasi PSEL juga harus berada dalam radius kurang dari 50 kilometer dari sumber sampah, guna efisiensi biaya dan logistik.

Selain itu, pemda wajib mengintegrasikan pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan melakukan konsultasi publik untuk menghindari konflik sosial di lokasi pembangunan.

“Itu (persyaratan) sudah disanggupi oleh pemerintah daerah,” ucap Zulkifli.(*)

Berita Terkait

Dicekal Keluar Negeri, Bahtiar Baharuddin Diangkat Jadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
Menkeu Purbaya Beri Pendampingan Hukum untuk Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK
Beras Satu Harga Seluruh Indonesia Bakal Diberlakukan Tahun 2026
Konflik Internal PBNU Berakhir Islah, Idrus Marham: NU Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Haji Isam Kirim Alat Berat ke Aceh, Bantu Korban Bencana
Jaksa Agung Tegaskan Tindak Tegas Jaksa Nakal
Gubernur Sulsel – DKI Jakarta Bahas Kerja Sama Jangka Panjang
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29 – 31 Desember 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:43 WIB

Dicekal Keluar Negeri, Bahtiar Baharuddin Diangkat Jadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:25 WIB

Menkeu Purbaya Beri Pendampingan Hukum untuk Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:41 WIB

Beras Satu Harga Seluruh Indonesia Bakal Diberlakukan Tahun 2026

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:08 WIB

Konflik Internal PBNU Berakhir Islah, Idrus Marham: NU Bukan Arena Perebutan Kekuasaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:31 WIB

Haji Isam Kirim Alat Berat ke Aceh, Bantu Korban Bencana

Berita Terbaru

Olahraga

TVRI Bebaskan UMKM Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Senin, 19 Jan 2026 - 09:27 WIB

Sulawesi Selatan

Pemerintah Evaluasi Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Maros

Senin, 19 Jan 2026 - 08:29 WIB