Akun Medsos Wajib Daftar Pakai Nomor HP Pribadi,  Tanggung Jawab Atas Postingan 

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM  – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  berencana  pengguna media sosial melakukan registrasi dengan nomor handphone pribadi.

Hal ini disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026) lalu.

“Hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya.

Ia menjelaskan nomor ponsel untuk membuat identitas pengguna lebih jelas. Jadi pengguna akan lebih bertanggungjawab terhadap tulisan atau postingan yang diunggah dalam platform.

Kini, rencana itu tengah digodok. Konsultasi dengan publik juga sedang dilakukan oleh Komdigi.

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitanya jelas sehingga mereka menjadi accountable yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” jelas dia.

Rencana soal penggunaan nomor ponsel ini telah diucapkan sejak 2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah mengungkapkan rencana mewajibkan pencantuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial.

Rudiantara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan penggunaan nomor HP akan memudahkan untuk mengecek identitas pemilik akun.

Kewajiban itu mengikuti registrasi yang dilakukan pada pengguna kartu pra-bayar menggunakan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Bambang Haryadi pernah mengusulkan untuk satu orang hanya menggunakan satu akun.

Usulan ini mengutip aturan di Swiss yang memperbolehkan satu warga negara dengan satu nomor ponsel. Swiss juga telah mengintegrasikan nomor ponsel dalam berbagai fasilitas, termasuk media sosial.

“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, media sosial dan lain lain, “ujar dia beberapa waktu lalu.(*)

Berita Terkait

Menko Pangan Ungkap Terjadi Pemborosan Rp1 Triliun Perbulan Program MBG, SPPG Akan Ditata
Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD, Ini Alasannya
Hari Ini Harga Pertamax Mulai Naik, Dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 Per Liter
BGN Akan Refocusing Penerima Manfaat Program MBG
Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang
Mendagri Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Kesehatan BUMD
Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah Kantor BGN
BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’, Pengawasan Kualitas Makan Gratis

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:16 WIB

Menko Pangan Ungkap Terjadi Pemborosan Rp1 Triliun Perbulan Program MBG, SPPG Akan Ditata

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:19 WIB

Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD, Ini Alasannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:07 WIB

Hari Ini Harga Pertamax Mulai Naik, Dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 Per Liter

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:28 WIB

BGN Akan Refocusing Penerima Manfaat Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17 WIB

Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:47 WIB