Akun Medsos Wajib Daftar Pakai Nomor HP Pribadi,  Tanggung Jawab Atas Postingan 

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM  – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  berencana  pengguna media sosial melakukan registrasi dengan nomor handphone pribadi.

Hal ini disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026) lalu.

“Hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya.

Ia menjelaskan nomor ponsel untuk membuat identitas pengguna lebih jelas. Jadi pengguna akan lebih bertanggungjawab terhadap tulisan atau postingan yang diunggah dalam platform.

Kini, rencana itu tengah digodok. Konsultasi dengan publik juga sedang dilakukan oleh Komdigi.

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitanya jelas sehingga mereka menjadi accountable yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” jelas dia.

Rencana soal penggunaan nomor ponsel ini telah diucapkan sejak 2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah mengungkapkan rencana mewajibkan pencantuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial.

Rudiantara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan penggunaan nomor HP akan memudahkan untuk mengecek identitas pemilik akun.

Kewajiban itu mengikuti registrasi yang dilakukan pada pengguna kartu pra-bayar menggunakan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Bambang Haryadi pernah mengusulkan untuk satu orang hanya menggunakan satu akun.

Usulan ini mengutip aturan di Swiss yang memperbolehkan satu warga negara dengan satu nomor ponsel. Swiss juga telah mengintegrasikan nomor ponsel dalam berbagai fasilitas, termasuk media sosial.

“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, media sosial dan lain lain, “ujar dia beberapa waktu lalu.(*)

Berita Terkait

Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket
KKLR Desak Pemerintah Bertindak atas Penahanan Aktivis Asal Luwu oleh Israel
Keinginan Menkeu Purbaya PSEL di Tamalanrea  Ditolak Warga, Dewan Usul Tetap di Antang 
Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup Berganti
Hamka B Kady Minta Implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diawasi
Cadangan Beras Bulog Tembus 5 Juta Ton, Waka DPD RI: Fondasi Swasembada Pangan
Peran JK Membuka Jalan ‘Tangga Politik’ Jokowi dan Menyiapkan Logistik
Pemerintah Target Groundbreaking 5 PSEL Juni 2026 nanti

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:20 WIB

Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:41 WIB

Akun Medsos Wajib Daftar Pakai Nomor HP Pribadi,  Tanggung Jawab Atas Postingan 

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:43 WIB

KKLR Desak Pemerintah Bertindak atas Penahanan Aktivis Asal Luwu oleh Israel

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:22 WIB

Keinginan Menkeu Purbaya PSEL di Tamalanrea  Ditolak Warga, Dewan Usul Tetap di Antang 

Senin, 27 April 2026 - 16:12 WIB

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup Berganti

Berita Terbaru

Nasional

Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket

Senin, 25 Mei 2026 - 12:20 WIB

Info Makassar

Pemprov Sulsel Terima 25 Ekor Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 - 09:46 WIB

Opini

Ketika Keramaian Tak Lagi Meninggalkan Sampah

Senin, 25 Mei 2026 - 07:07 WIB