HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah berencana kembali memberikan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, rencana tersebut sedang dalam pembahasan.
“Bahwa awal Agustus yang lalu, Presiden (Prabowo) sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana dan mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dikutip, Sabtu, (15/11/2025).
“Setelah diberikan amnesti dan abolisi, masih terdapat sejumlah orang yang juga masih menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi,” sambungnya.
Kebijakan ini nantinya akan mencakup berbagai pihak, baik mereka yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun yang tengah menjalani pidana.
Selain itu, mereka yang telah selesai menjalani hukuman juga berpotensi mendapat rehabilitasi. Yusril menyebutkan, tidak sedikit pihak yang mengajukan surat atau permohonan kepada Kemenko Kumham Imipas agar mendapatkan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.
“Bapak Presiden pun, sekiranya beliau setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi, tentu ada kelanjutannya yaitu meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan kalau akan memberikan rehabilitasi, maka rehabilitasi itu harus dimintakan pertimbangan dari Mahkamah Agung,” kata Yusril.(*)







