HALLOMAKASSAR.COM– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk pegawai pajak yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui operasi tangkap tangan.
“Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri,” kata Purbaya melansir tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).
Proses pendampingan hukum itu akan diberikan tim ahli hukum dari Kementerian Keuangan. Proses pendampingan akan dilakukan mulai dari tahap pemeriksaan hingga pengadilan.
Namun, ia memastikan pendampingan yang diberikan bukan untuk memberikan intervensi kepada KPK.
“Iya proses berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum karena enggak boleh ditinggalkan bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi kita akan ya jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu apa intervensi, bukan,” ucapnya.
Purbaya memastikan akan menerima apapun putusan yang nantinya dijatuhkan kepada para pegawai pajak yang kini berstatus tersangka.
Ia menambahkan, Kemenkeu menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Bahkan, penangkapan tersebut baik untuk shock therapy bagi Direktorat Jenderal Pajak.
“Kita ikut aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak. Tapi kita lihat seperti apa ininya prosesnya seperti apa,” ucapnya.







