Menkeu Purbaya Beri Pendampingan Hukum untuk Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk pegawai pajak yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui operasi tangkap tangan.

“Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri,” kata Purbaya melansir tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Proses pendampingan hukum itu akan diberikan tim ahli hukum dari Kementerian Keuangan. Proses pendampingan akan dilakukan mulai dari tahap pemeriksaan hingga pengadilan.

Namun, ia memastikan pendampingan yang diberikan bukan untuk memberikan intervensi kepada KPK.

“Iya proses berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum karena enggak boleh ditinggalkan bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi kita akan ya jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu apa intervensi, bukan,” ucapnya.

Purbaya memastikan akan menerima apapun putusan yang nantinya dijatuhkan kepada para pegawai pajak yang kini berstatus tersangka.
Ia menambahkan, Kemenkeu menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Bahkan, penangkapan tersebut baik untuk shock therapy bagi Direktorat Jenderal Pajak.

“Kita ikut aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak. Tapi kita lihat seperti apa ininya prosesnya seperti apa,” ucapnya.

Berita Terkait

FAO Akui Keunggulan Pangan Nasional: Stok Beras Melimpah, Indonesia Tak Lagi Impor dan Siap Ekspor
MK Tolak Permohonan Uji Materiil Soal Kuota Internet Hangus
BGN Kaji Ulang Penerima MBG, Anak SMA Akan Disetop
Waka Komisi X DPR RI Mundurnya Ratusan Kepsek SMA di Sulsel Pasca Temuan BPK
Menko Pangan Ungkap Terjadi Pemborosan Rp1 Triliun Perbulan Program MBG, SPPG Akan Ditata
Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD, Ini Alasannya
Hari Ini Harga Pertamax Mulai Naik, Dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 Per Liter
BGN Akan Refocusing Penerima Manfaat Program MBG

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:18 WIB

FAO Akui Keunggulan Pangan Nasional: Stok Beras Melimpah, Indonesia Tak Lagi Impor dan Siap Ekspor

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41 WIB

MK Tolak Permohonan Uji Materiil Soal Kuota Internet Hangus

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:20 WIB

BGN Kaji Ulang Penerima MBG, Anak SMA Akan Disetop

Senin, 15 Juni 2026 - 09:06 WIB

Waka Komisi X DPR RI Mundurnya Ratusan Kepsek SMA di Sulsel Pasca Temuan BPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:16 WIB

Menko Pangan Ungkap Terjadi Pemborosan Rp1 Triliun Perbulan Program MBG, SPPG Akan Ditata

Berita Terbaru