Masih Tanda Tanya, Rudianto Lallo Dorong Kepolisian Cek Lagi Kasu Kematian Arya Daru

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 22 September 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta kepolisian melakukan pengecekan kembali kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.

Ia menilai, penyebab kematian Arya Daru masih meninggalkan banyak tanya di publik.

“Yang pertama terkait dengan kasus pembunuhan diplomat ya, yang oleh Polda dianggap bunuh diri ya, tapi publik belum percaya, dinilai janggal apalagi ada keberatan dari keluarga almarhum dan disampaikan oleh orang tua almarhum,” kata Rudianto Lallo dalam keterangannya, Senin, 22 September 2025.

Rudianto menekankan polisi harus serius memastikan penyebab kematian Arya Daru. Apakah ada motif lain selain yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

“Saya kira polisi harus betul-betul bisa concern dan mengecek kembali ya apakah benar motifnya bunuh diri atau ada motif lain,” sambungnya.

Menurutnya, polisi harus tetap membuka ruang penyelidikan jika muncul temuan baru.

“Karena yang kita khawatirkan kalau kasus-kasus pembunuhan tidak bisa dibongkar maka kepercayaan masyarakat kepada APH (Aparat Penegak Hukum), pasti siapa lagi yang mau percaya. Itu yang kita tidak mau, itu yang harus kita lakukan, kira-kira begitu,” ujarnya.

Arya Daru, diplomat muda Kemlu, ditemukan meninggal di kosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan wajah terlilit lakban.

Polda Metro Jaya menyebut tidak ada unsur pidana dan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kematiannya.

Di sisi lain, keluarga meyakini Arya Daru bukan meninggal karena bunuh diri. Kuasa hukum keluarga, Pangayunan, bahkan mendatangi Mabes Polri, Selasa (16/9), untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum serta meminta kasus ini diungkap tuntas.

“Perlindungan hukum kepada keluarga korban untuk mengungkap misteri kematian almarhum ADP,” kata pengacara keluarga Arya, Dwi Librianto.

Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum kepada keluarga dan mendesak misteri kematian Arya Daru diungkap. Selain itu, delapan anggota keluarga Arya Daru—mulai dari istri, dua anak, kedua mertua, kedua orang tua, hingga kakak ipar—juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. ***

Berita Terkait

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Info Makassar

Kota Makassar Siap Sambut Ribuan Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:12 WIB