Masih Tanda Tanya, Rudianto Lallo Dorong Kepolisian Cek Lagi Kasu Kematian Arya Daru

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 22 September 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta kepolisian melakukan pengecekan kembali kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.

Ia menilai, penyebab kematian Arya Daru masih meninggalkan banyak tanya di publik.

“Yang pertama terkait dengan kasus pembunuhan diplomat ya, yang oleh Polda dianggap bunuh diri ya, tapi publik belum percaya, dinilai janggal apalagi ada keberatan dari keluarga almarhum dan disampaikan oleh orang tua almarhum,” kata Rudianto Lallo dalam keterangannya, Senin, 22 September 2025.

Rudianto menekankan polisi harus serius memastikan penyebab kematian Arya Daru. Apakah ada motif lain selain yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

“Saya kira polisi harus betul-betul bisa concern dan mengecek kembali ya apakah benar motifnya bunuh diri atau ada motif lain,” sambungnya.

Menurutnya, polisi harus tetap membuka ruang penyelidikan jika muncul temuan baru.

“Karena yang kita khawatirkan kalau kasus-kasus pembunuhan tidak bisa dibongkar maka kepercayaan masyarakat kepada APH (Aparat Penegak Hukum), pasti siapa lagi yang mau percaya. Itu yang kita tidak mau, itu yang harus kita lakukan, kira-kira begitu,” ujarnya.

Arya Daru, diplomat muda Kemlu, ditemukan meninggal di kosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan wajah terlilit lakban.

Polda Metro Jaya menyebut tidak ada unsur pidana dan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kematiannya.

Di sisi lain, keluarga meyakini Arya Daru bukan meninggal karena bunuh diri. Kuasa hukum keluarga, Pangayunan, bahkan mendatangi Mabes Polri, Selasa (16/9), untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum serta meminta kasus ini diungkap tuntas.

“Perlindungan hukum kepada keluarga korban untuk mengungkap misteri kematian almarhum ADP,” kata pengacara keluarga Arya, Dwi Librianto.

Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum kepada keluarga dan mendesak misteri kematian Arya Daru diungkap. Selain itu, delapan anggota keluarga Arya Daru—mulai dari istri, dua anak, kedua mertua, kedua orang tua, hingga kakak ipar—juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. ***

Berita Terkait

Kejati Ungkap Temuan BPK, Dugaan Korupsi Bibit Nanas Terjadi Mark – Up Anggaran
Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dalam Sidang Dugaan Kredit Konstruksi
AO dan Administrator Langgar Prosedur, Kredit PT Delima Agung Utama Lolos di Bank Sulselbar
Majelis Hakim Tipikor Makassar Bebaskan Agus Fitrawan, Nilai Unsur Korupsi Tak Terbukti
KUHP Baru Diklaim Menjamin Kebebasan Berpendapat
Ahli Tegaskan Perkara Bank Sulselbar Agus Fitrawan Ranah Perdata
Kejati Tangkap Jaksa Gadungan, Janji Hentikan Kasus Korupsi
Kejati Sulsel Selamatkan Rp31,5 Miliar Keuangan Negara Sepanjang 2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:41 WIB

Kejati Ungkap Temuan BPK, Dugaan Korupsi Bibit Nanas Terjadi Mark – Up Anggaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:18 WIB

Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dalam Sidang Dugaan Kredit Konstruksi

Senin, 2 Februari 2026 - 08:00 WIB

AO dan Administrator Langgar Prosedur, Kredit PT Delima Agung Utama Lolos di Bank Sulselbar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:05 WIB

Majelis Hakim Tipikor Makassar Bebaskan Agus Fitrawan, Nilai Unsur Korupsi Tak Terbukti

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:56 WIB

KUHP Baru Diklaim Menjamin Kebebasan Berpendapat

Berita Terbaru