HALLOMAKASSAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Terbaru, KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut resmi diterbitkan KPK pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Selain Yaqut, dua orang lainnya yang ikut dicegah adalah IAA dan FHM, yang disebut berasal dari kalangan mantan staf khusus Menag serta pihak swasta.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Budi, larangan ini diberlakukan untuk memastikan ketiga nama tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Langkah ini menyusul permintaan keterangan KPK terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025, yang menjadi titik awal masuknya kasus ini ke tahap penyidikan. Dua hari setelahnya, KPK mengumumkan bahwa penyelidikan resmi dimulai.
Tak main-main, hasil penghitungan awal oleh KPK mengindikasikan adanya kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat audit dan kalkulasi kerugian tersebut.
Kasus ini sebelumnya sudah menjadi sorotan di parlemen. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi pada tahun 2024. Dari tambahan 20.000 kuota, Kementerian Agama saat itu membaginya secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga:
Wali Kota Appi Lanjutkan Safari Ramadan di Pulau, Usai Roadshow di 14 Kecamatan
Lapas Narkotika Beri Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2026
Padahal, sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, proporsi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Keputusan yang menyimpang dari regulasi inilah yang menjadi salah satu titik kritis dalam investigasi KPK.
Penyidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi. Namun, pencegahan ke luar nekgeri terhadap Yaqut dan dua nama lain menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini memasuki babak baru yang lebih serius.***







