Kepala Kejati Sulsel Perintahkan Sita Aset Mira Hayati

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas menyusul eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.

Didik Farkhan memerintahkan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk segera bergerak melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila terpidana tidak koperatif membayar denda tersebut, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.

Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Dr. Didik Farkhan di Makassar di kutip, Sabtu, (21/2/2026).

Upaya penyitaan aset ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang didukung tim intelijen, yang sebelumnya telah melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026).

Proses eksekusi penahanan tersebut dilakukan di kediaman pribadi terpidana yang berlokasi di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Terpidana saat ini telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penelusuran dan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan denda pidana untuk kas negara, tetapi juga memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku usaha nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.(*)

Berita Terkait

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah
Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:47 WIB

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah

Minggu, 1 November 2026 - 09:09 WIB

Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terbaru