Kejati Tetapkan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Bibit Nanas

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 9 Maret 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tersangka Eks Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 ini.

Pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri itupun langsung ditahan, Senin (9/3/2026).

Penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin bersamaan empat orang lainnya, yakni, HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

“Adapun lima tersangka adalah inisial BB mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP pelaksana kegiatan, HS tim pendamping Pj Gubuernur Sulsel 2023 – 2024 dan RS seorang ASN pada Pemkab Takalar, termasuk pelaksana kegiatan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyah saat merilis kasus tersebut.

Selain lima tersangka, tim penyidik juga menetapkan satu tersangka inisial UN jabatan KPA PPK, namun tidak hadir karena alasan sakit.

Didik menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Kejati Sulsel, Didik mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

Adapun keenan tersangka itu langsung dilakukan penahanan, sementara tersangka UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum dilakukan penahanan dikarenakan sakit.

“Namun, terhadap tersangka UN belum diakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para tersangka digiring menuju ke mobil tahanan Kejaksaan dengan waktu berbeda. Awalnya empat orang tersangka, tiga laki-laki dan satu perempuan digiring keluar lift terlebih dahulu, sekitar 20.24 Wita dengan tangan terborgol dan tertutup masker dan topi.

Sementara Bahtiar Baharuddin baru digiring keluar sekitar pukul 21.26 Wita. Atau setelah keempat tersangka sebelumnya diantar ke lembaga permasyarakatan (lapas) untuk dilakukan penahanan.

Berita Terkait

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah
Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:47 WIB

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah

Minggu, 1 November 2026 - 09:09 WIB

Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terbaru