Kejati Sulsel Jebloskan Bos Kosmetik Mira Hayati ke Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kejaksaan  Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.

Eksekusi ini dilaksanakan, Rabu (18/2/2026), setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.(*)

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat
Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus
Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar
Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel
Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan
Pulihkan Aset, Kejati Sulsel Tracing Aset Mira Hayati
PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:54 WIB

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat

Rabu, 8 April 2026 - 09:28 WIB

Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus

Senin, 6 April 2026 - 09:11 WIB

Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel

Rabu, 1 April 2026 - 12:07 WIB

Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan

Berita Terbaru

Nasional

Kemenhaj – Kemenimipas Perkuat Layanan Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:39 WIB