Kejari Luwu Tetapkan  Tersangka Eks Anggota DPR RI – Wakil Ketua DPRD,  Kasus Dugaan Korupsi Program Irigasi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan  tersangka mantan anggota DPR RI  Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli atas kasus  dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu.

Kedua politisi Golkar itu langsung ditahan  di Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, Kamis,  5 Maret 2026.

Kejari Luwu juga menetapkan  tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu, yakni, Mulyadhie, A. Rano Amin dan Arif Rahman. Ketiganya disebut berperan sebagai pelaksana dan pengelola kegiatan P3-TGAI di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan,  penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menjelaskan, program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Namun, dari hasil penyidikan, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” kata Muhandas.

Uang tersebut diduga diminta sebagai fee agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut. Praktik itu diduga berlangsung dalam proses pelaksanaan program yang bersumber dari pemerintah.

Muhandas menegaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program.

Bahwa perbuatan tersangka tersebut dianggap melanggar Pasal 12 huruf e undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 11 ndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program irigasi tersebut.(*)

Berita Terkait

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah
Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:47 WIB

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah

Minggu, 1 November 2026 - 09:09 WIB

Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terbaru