HALLOMAKASSAR.COM– Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menetapkan dua komisioner KPU Pangkep, I dan M, jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Kejari juga menetapkan tersangka Sekretaris KPU Pangkep, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan 3 ahli. Hasilnya ditemukan dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
“Sore hingga malam ini ada tujuh saksi yang kami periksa. Dari tujuh saksi tersebut, tiga di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Jhon Ilef kepada awak media di Kantor Kejari Pangkep pada Senin (01/12/2025) malam.
Dari hasil penyidikan, Kejari Pangkep telah menyita uang sebesar Rp205 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana. Meski begitu, jumlah tersebut belum menutupi total kerugian negara yang diperkirakan masih kurang lebih Rp300 juta.
“Masih ada kekurangan kerugian negara sekitar Rp300 juta,” tutur Jhon Ilef.
Adapun dugaan praktik korupsi terjadi melalui pengaturan belanja berbagai kegiatan Pilkada. Mulai dari pengadaan alat peraga, kegiatan launching, debat public hingga pengadaan seminar kit.
Ketiga tersangka mengenakan rompi pink usai diperiksa oleh Kejari Pangkep. Mereka langsung ditahan usai dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.(*)
Baca Juga:
Enam Inovasi DPPKB Antar Makassar Raih Penghargaan Tertinggi di Tingkat Nasional
Judo Makassar Raih 8 Emas Hari ini, Ismail Apresiasi Perjuangan Atlet
ASUS Perkenalkan Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, Perkuat Kualitas dan Layanan Purnajual di Makassar








