Hukuman Penjara Eks Ketua KONI Makassar Bertambah, Dari 4 Jadi 5 Tahun

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM  – Hukumna eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto bertambah menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Sebelumnya vonis Ahmad Susanto hanya 4 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah senilai Rp 5,8 miliar itu.

Berdasarkan data yang dihimpun, putusan banding tersebut keluar pada 24 September 2024 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Susanto oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan majelis hakim dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa, (21/10/2025).

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti senilai Rp 133 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selama sebulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 133.535.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Ahmad Susanto dianggap terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan Ahmad Susanto tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU.(*)

Berita Terkait

Kejati Ungkap Temuan BPK, Dugaan Korupsi Bibit Nanas Terjadi Mark – Up Anggaran
Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dalam Sidang Dugaan Kredit Konstruksi
AO dan Administrator Langgar Prosedur, Kredit PT Delima Agung Utama Lolos di Bank Sulselbar
Majelis Hakim Tipikor Makassar Bebaskan Agus Fitrawan, Nilai Unsur Korupsi Tak Terbukti
KUHP Baru Diklaim Menjamin Kebebasan Berpendapat
Ahli Tegaskan Perkara Bank Sulselbar Agus Fitrawan Ranah Perdata
Kejati Tangkap Jaksa Gadungan, Janji Hentikan Kasus Korupsi
Kejati Sulsel Selamatkan Rp31,5 Miliar Keuangan Negara Sepanjang 2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:41 WIB

Kejati Ungkap Temuan BPK, Dugaan Korupsi Bibit Nanas Terjadi Mark – Up Anggaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:18 WIB

Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dalam Sidang Dugaan Kredit Konstruksi

Senin, 2 Februari 2026 - 08:00 WIB

AO dan Administrator Langgar Prosedur, Kredit PT Delima Agung Utama Lolos di Bank Sulselbar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:05 WIB

Majelis Hakim Tipikor Makassar Bebaskan Agus Fitrawan, Nilai Unsur Korupsi Tak Terbukti

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:56 WIB

KUHP Baru Diklaim Menjamin Kebebasan Berpendapat

Berita Terbaru