HALLOMAKASSAR.COM – Hukumna eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto bertambah menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Sebelumnya vonis Ahmad Susanto hanya 4 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah senilai Rp 5,8 miliar itu.
Berdasarkan data yang dihimpun, putusan banding tersebut keluar pada 24 September 2024 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Susanto oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan majelis hakim dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa, (21/10/2025).
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti senilai Rp 133 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selama sebulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 133.535.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, Ahmad Susanto dianggap terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan Ahmad Susanto tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU.(*)







