Hukuman Penjara Eks Ketua KONI Makassar Bertambah, Dari 4 Jadi 5 Tahun

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM  – Hukumna eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto bertambah menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Sebelumnya vonis Ahmad Susanto hanya 4 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah senilai Rp 5,8 miliar itu.

Berdasarkan data yang dihimpun, putusan banding tersebut keluar pada 24 September 2024 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Susanto oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan majelis hakim dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa, (21/10/2025).

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti senilai Rp 133 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selama sebulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 133.535.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Ahmad Susanto dianggap terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan Ahmad Susanto tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU.(*)

Berita Terkait

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana
Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 
Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 
Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur
Pledoi Terdakwa BAZNAS Enrekang: Dana ZIS dari Umat Bukan Keuangan Negara, Unsur Korupsi Gugur
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa Kedua Kalinya
Tidak Terbukti, Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa 
Tersangka Korupsi dari Kalimantan Utara, Ditangkap saat Pulang Kampung ke Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:19 WIB

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana

Senin, 11 Mei 2026 - 08:15 WIB

Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:47 WIB

Pledoi Terdakwa BAZNAS Enrekang: Dana ZIS dari Umat Bukan Keuangan Negara, Unsur Korupsi Gugur

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

DKPP, Unhas, dan UMI Bedah Integritas Penyelenggara Pemilu di Makassar

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana (tengah) didampingi Andi Widya Syadzwina (ujung kiri) dan Taqwa  Bahar (ujung kanan).

Info Makassar

Permudah Warga, LONTARA+ Makassar Kini Bisa Diakses Lewat  Website

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:55 WIB