GOTO Buka Suara Soal Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 4 Mei 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal potongan maksimal aplikasi ojek online (ojol) yang ditetapkan.  Dari 20 persen menjadi   8 persen.

Ketetapan ini telah disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo mengatakan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” sebut Hans dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Hans menyebut saat ini GoTo akan mengkaji dan memahami detail penyesuaian baru dalam peraturan tersebut. Ia juga menyebut siap berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar tetap bisa memberi manfaat berkelanjutan bagi ojol dan pelanggan Gojek.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” jelas Hans.

Sebelumnya, Prabowo menyinggung besarnya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator yang mencapai 20%. Ia menegaskan tidak setuju dengan hal itu dan meminta agar potongan ojol dikurangi di bawah 10%.

Oleh karena itu, Prabowo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Beleid tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja.

Lewat Perpres tersebut pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator dibagi dari sebelumnya 80% – 20% menjadi 92%- 8%.

“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” tutup Prabowo.

 

Berita Terkait

Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok, Transaksi Luar Negeri Melonjak
Ditopang Fundamental Solid, RUPST Bank Mandiri Restui Dividen, Buyback, dan Penyegaran Pengurus, Bukti Kontribusi Untuk Negeri
Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026, Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah
Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME
Aksi Sosial The Harvest Ramadan 2026 Bagikan 800 Paket Sedekah dan Perkuat Posisi Market Leader Dessert
Menunjukkan Resiliensi, Bank Mandiri Sukses Menerbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Pasca Ketegangan Geopolitik
SPJM Sambut Kedatangan Kapal Pesiar Cruise Crystal Serenity di Makassar
Mudik Aman Berbagi Harapan, SPJM Sediakan Bus untuk 360 Orang Pemudik

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok, Transaksi Luar Negeri Melonjak

Senin, 4 Mei 2026 - 07:11 WIB

GOTO Buka Suara Soal Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen

Rabu, 29 April 2026 - 20:24 WIB

Ditopang Fundamental Solid, RUPST Bank Mandiri Restui Dividen, Buyback, dan Penyegaran Pengurus, Bukti Kontribusi Untuk Negeri

Selasa, 21 April 2026 - 17:48 WIB

Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026, Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

Berita Terbaru

Info Makassar

Makassar Diproyeksikan Jadi Percontohan Program Sosial Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 15:59 WIB