Eks Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kebijakan pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi tahun anggaran 2024.

Terbaru, penyidik telah mengambil keterangan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.  Informasinya, pemeriksaan berlangsung maraton, hampir 10 jam, di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada 17 Desember 2025.

Bahtiar  tiba sekitar pukul 09.00 Wita. Kemudian  meninggalkan ruang penyidik   menjelang malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri peran dan kebijakan yang diambil selama masa jabatan eks Pj Gubernur.

Penyidik mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga distribusi bibit nanas yang digadang-gadang sebagai program unggulan kala itu.

“Penyidik mengajukan pertanyaan mendalam untuk memperjelas konstruksi hukum perkara ini. Status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi dikutip,  Kamis, (18/12/2025).

Dalam penyidikan sementara, kejaksaan mencium indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan dugaan pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk menguatkan bukti, tim Pidsus sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi strategis—mulai kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa daerah.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga terkait langsung dengan proyek tersebut.

Hingga kini, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dinas, pihak swasta, dan kelompok tani penerima bantuan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan dan dilakukan secara transparan serta profesional demi memulihkan kerugian keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Yakin Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin Sah, Kejati Sulsel Beberkan Bukti Baru dalam Praperadilan
Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah
Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:52 WIB

Yakin Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin Sah, Kejati Sulsel Beberkan Bukti Baru dalam Praperadilan

Selasa, 3 November 2026 - 07:47 WIB

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah

Minggu, 1 November 2026 - 09:09 WIB

Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Berita Terbaru

Politik

IAS Minta Pengurus Golkar Melek Media Dan Digital

Jumat, 6 Nov 2026 - 17:44 WIB