HALLOMAKASSAR.COM — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kebijakan pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi tahun anggaran 2024.
Terbaru, penyidik telah mengambil keterangan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Informasinya, pemeriksaan berlangsung maraton, hampir 10 jam, di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada 17 Desember 2025.
Bahtiar tiba sekitar pukul 09.00 Wita. Kemudian meninggalkan ruang penyidik menjelang malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri peran dan kebijakan yang diambil selama masa jabatan eks Pj Gubernur.
Penyidik mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga distribusi bibit nanas yang digadang-gadang sebagai program unggulan kala itu.
“Penyidik mengajukan pertanyaan mendalam untuk memperjelas konstruksi hukum perkara ini. Status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi dikutip, Kamis, (18/12/2025).
Dalam penyidikan sementara, kejaksaan mencium indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan dugaan pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk menguatkan bukti, tim Pidsus sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi strategis—mulai kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa daerah.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga terkait langsung dengan proyek tersebut.
Hingga kini, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dinas, pihak swasta, dan kelompok tani penerima bantuan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan dan dilakukan secara transparan serta profesional demi memulihkan kerugian keuangan negara. (*)







