HALLOMAKASSAR.COM– Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.
Majelis hakim menyatakan Annar terbukti bersalah melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Selain pidana badan, Annar juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, dengan dakwaan primair Pasal 37 ayat (1) UU Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal pasal itu mencapai 15 tahun.
“Vonis lima tahun kami nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang jelas mengancam stabilitas mata uang negara. Karena itu JPU Kejari Gowa menyatakan banding agar perkara ini diuji di tingkat lebih tinggi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Kasus ini bermula pada 2022–2023, ketika Annar memerintahkan saksi Muhammad Syahruna mempelajari cara mencetak uang palsu. Annar mengirim dana Rp287 juta untuk membeli perlengkapan percetakan, yang dibawa ke rumahnya di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.
Syahruna sempat menguji mesin dengan mencetak poster pencalonan Annar sebagai Gubernur Sulsel pada Februari 2024. Upaya mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Juli 2024 gagal. Annar lalu memerintahkan untuk menghentikan dan memusnahkan peralatan.
Namun pada Mei 2024, Annar mempertemukan saksi Andi Ibrahim, yang mencari dukungan untuk maju sebagai Bupati Barru, dengan Syahruna.
Aktivitas pembuatan uang palsu kemudian dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga:
Kajati Sulsel Berganti, Jaksa Agung Instruksikan Segera Adapatasi Penegakan Hukum
Direksi Baru PDAM Makassar Tekad Tuntaskan Persoalan Air Utara Kota Jadi Prioritas Utama
Soetarmi menegaskan langkah banding itu merupakan komitmen kejaksaan menjaga integritas penegakan hukum.
“Ini perkara serius yang menyangkut kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis kepada Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis, Rabu, 1 Oktober 2025.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny dalam amar putusannya.
Baca Juga:
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Makassar Tuan Rumah MTQ KORPRI, Pembukaan 24 Agustus Ditarget Meriah
Terdakwa ASS dianggap terbukti secara sah melanggar hukum Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang tentang Mata Uang sesuai dakwaan subsidair.
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta.Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Vonis Annar lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara. Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan terdakwa Annar tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dakwaan primer tersebut adalah Pasal 37 Ayat 1 UU Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pernyataan bebas dari dakwaan primer ini menjadi pertimbangan utama vonis.
“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan ke satu primer penuntut umum,” ujar Hakim Dyan Martha.
“Membebaskan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dari dakwaan tersebut,” sambungnya.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Melinda Aksa Kunjungi Posyandu di Rappokalling, Serahkan PMT untuk Asupan Gizi Balita
Sinergi ATR/BPN, dan KPK, Munafri Hadiri Rakor Perkuat Reformasi Pertanahan
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Adapun hal yang meringankan vonis Annar, kata majelis hakim, karena perbuatan terdakwa menimbulkan permasalahan perekonomian warga dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan itu, Annar menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Tak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum juga menyatakan ikut mengajukan banding. Hal ini menandakan putusan ini belum diterima kedua belah pihak.
“Jadi, saya menyatakan banding Yang Mulia,” singkat Annar kepada majelis hakim.
Pernyataan banding ini disampaikan segera setelah amar putusan diucapkan. (*)







