Istana Bakal Keluarkan Perpres Ojol, Begini Isinya

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Istana akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol). Aturan tersebut akan berkaitan dengan tarif, perlindungan, serta kesejahteraan untuk para pengemudi ojek online.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, aturan tersebut sedang digodok.

“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2025.
Prasetyo menyampaikan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan semua pihak, tidak terkecuali perusahaan jasa aplikasi atau aplikator dan para pengemudi ojek online, agar aturan yang dikeluarkan lebih relevan. Ia ingin mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak.

“Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tutur dia.

Prasetyo menuturkan, aturan yang dikeluarkan akan berbentuk Perpres agar terbit lebih cepat.

Prasetyo mengaku, Perpres bisa keluar pada tahun 2025.

“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi, secara umum kan sudah hampir semua,” ujar Prasetyo.(*)

Berita Terkait

Projo Sulsel Apresiasi Mentan Amran Berhasil Cetak Rekor Stok Cadangan Beras 4,8 Juta Ton
Kemenhaj – Kemenimipas Perkuat Layanan Haji 2026
Indonesia Akan Impor Minyak dan LPG dari Rusia
Bahas PSEL di Pusat, Wali Kota Makassar Harap Lokasinya Tetap di TPA Antang
Idrus Marham Respon Kelompok Kritis: Kebijakan Presiden Sangat Mendasar, Prospektif dan Antisipatif
Pemerintah Kaji WFH Setiap Jumat, Targetkan Konsumsi BBM Nasional Turun 20 Persen
PMI Pertimbangkan Kirim Bantuan Kesehatan untuk Iran Lewat Jalur Internasional
KPK Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas di Hari Raya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:24 WIB

Projo Sulsel Apresiasi Mentan Amran Berhasil Cetak Rekor Stok Cadangan Beras 4,8 Juta Ton

Kamis, 16 April 2026 - 07:39 WIB

Kemenhaj – Kemenimipas Perkuat Layanan Haji 2026

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Indonesia Akan Impor Minyak dan LPG dari Rusia

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:55 WIB

Bahas PSEL di Pusat, Wali Kota Makassar Harap Lokasinya Tetap di TPA Antang

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:47 WIB

Idrus Marham Respon Kelompok Kritis: Kebijakan Presiden Sangat Mendasar, Prospektif dan Antisipatif

Berita Terbaru