Masih Tanda Tanya, Rudianto Lallo Dorong Kepolisian Cek Lagi Kasu Kematian Arya Daru

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 22 September 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta kepolisian melakukan pengecekan kembali kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.

Ia menilai, penyebab kematian Arya Daru masih meninggalkan banyak tanya di publik.

“Yang pertama terkait dengan kasus pembunuhan diplomat ya, yang oleh Polda dianggap bunuh diri ya, tapi publik belum percaya, dinilai janggal apalagi ada keberatan dari keluarga almarhum dan disampaikan oleh orang tua almarhum,” kata Rudianto Lallo dalam keterangannya, Senin, 22 September 2025.

Rudianto menekankan polisi harus serius memastikan penyebab kematian Arya Daru. Apakah ada motif lain selain yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

“Saya kira polisi harus betul-betul bisa concern dan mengecek kembali ya apakah benar motifnya bunuh diri atau ada motif lain,” sambungnya.

Menurutnya, polisi harus tetap membuka ruang penyelidikan jika muncul temuan baru.

“Karena yang kita khawatirkan kalau kasus-kasus pembunuhan tidak bisa dibongkar maka kepercayaan masyarakat kepada APH (Aparat Penegak Hukum), pasti siapa lagi yang mau percaya. Itu yang kita tidak mau, itu yang harus kita lakukan, kira-kira begitu,” ujarnya.

Arya Daru, diplomat muda Kemlu, ditemukan meninggal di kosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan wajah terlilit lakban.

Polda Metro Jaya menyebut tidak ada unsur pidana dan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kematiannya.

Di sisi lain, keluarga meyakini Arya Daru bukan meninggal karena bunuh diri. Kuasa hukum keluarga, Pangayunan, bahkan mendatangi Mabes Polri, Selasa (16/9), untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum serta meminta kasus ini diungkap tuntas.

“Perlindungan hukum kepada keluarga korban untuk mengungkap misteri kematian almarhum ADP,” kata pengacara keluarga Arya, Dwi Librianto.

Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum kepada keluarga dan mendesak misteri kematian Arya Daru diungkap. Selain itu, delapan anggota keluarga Arya Daru—mulai dari istri, dua anak, kedua mertua, kedua orang tua, hingga kakak ipar—juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. ***

Berita Terkait

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana
Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 
Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 
Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur
Pledoi Terdakwa BAZNAS Enrekang: Dana ZIS dari Umat Bukan Keuangan Negara, Unsur Korupsi Gugur
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa Kedua Kalinya
Tidak Terbukti, Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa 
Tersangka Korupsi dari Kalimantan Utara, Ditangkap saat Pulang Kampung ke Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:19 WIB

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana

Senin, 11 Mei 2026 - 08:15 WIB

Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:47 WIB

Pledoi Terdakwa BAZNAS Enrekang: Dana ZIS dari Umat Bukan Keuangan Negara, Unsur Korupsi Gugur

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Soal Seleksi Paskibraka, Keban Kesbangpol Sulsel: Dilakukan Pusat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:06 WIB

Info Makassar

Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:06 WIB