HALLOMAKASSAR.COM –Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Usai diperiksa, Selasa, (9/9), Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari seseorang.
“Saya sebagai jemaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas’ud, jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Mas’ud,” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Khalid berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pendakwah itu dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama hampir delapan jam dari pukul 11.03-18.48 WIB.
Khalid diiming-imingi visa resmi kuota haji khusus tambahan dari Ibnu Mas’ud. Dia dan rombongan awalnya mau melaksanakan ibadah haji melalui jalur furoda.
“Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah (jalur keberangkatan) menggunakan visa ini (haji khusus),” ujar Khalid.
Dalam perjalanan itu, Khalid mengaku sebagai jemaah haji. Total ada 122 orang ikut dalam rombongan ibadah ke Tanah Suci yang ditawarkan Ibnu Mas’ud.
“Kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibah,” ucap Khalid.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
Baca Juga:
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok, Transaksi Luar Negeri Melonjak
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Khalid Basalamah merupakan
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Sebelumnya, Khalid Zeed Basalamah tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada, Selasa (2/9/) lalu, karena ada keperluan lain.
“Pemeriksaan saksi ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Budi menegaskan, Khalid diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta bukan saksi ahli. Khalid diminta keterangan terkait kasus Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag)
“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ucap Budi.***
Baca Juga:
GOTO Buka Suara Soal Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen
Optimisme Bupati Sidrap di MRS Celebes 2026: Dari Lokal Menuju Internasional
Pemkot Makassar Gandeng KPMI, Percepat Lahirnya Wirausaha Baru







