KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Skandal Bansos

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan pengangkutan penyaluran bansos.

“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/8).

Namun, identitas para tersangka belum diungkap ke publik dengan alasan kepentingan penyidikan yang masih berjalan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari serangkaian perkara korupsi bansos yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak di Kemensos.

Sejak awal Agustus, KPK mengumumkan tengah mendalami penyidikan perkara ini yang secara spesifik menyasar proses distribusi bantuan sosial, bukan hanya pengadaan barangnya.

Penyidikan atas dugaan korupsi bansos bukanlah hal baru di KPK. Sejak kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, KPK pun terus mengembangkan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam berbagai skema korupsi bantuan sosial selama masa pandemi.

Kasus-kasus terkait yang diumumkan sebelumnya meliputi dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 (disidik sejak Maret 2023), serta dugaan korupsi pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 (disidik sejak Juni 2024).

Terbaru, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus pengangkutan bansos Kemensos ini. Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan Dirut PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); mantan Dirut DNR Logistics 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024, Herry Tho (HER).

Langkah pencegahan ini memperkuat sinyal bahwa dugaan keterlibatan pihak swasta dan pejabat dalam pengangkutan bansos menjadi titik fokus baru dalam pemberantasan korupsi oleh KPK. Penyidikan pun diprediksi akan terus bergulir, seiring dengan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Meski belum merinci secara resmi peran para tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan semua perkara terkait bantuan sosial yang diselewengkan, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi, di mana bantuan tersebut seharusnya menyelamatkan jutaan rakyat kecil.***

Berita Terkait

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Info Makassar

Kota Makassar Siap Sambut Ribuan Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:12 WIB