HALLOMAKASSAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Jumat (6/11/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H., dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan kesimpulan (konklusi) dari pihak pemohon dan termohon.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan pengujian keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Dalam persidangan, pihak pemohon membacakan seluruh isi kesimpulannya di hadapan hakim. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) selaku termohon menyerahkan naskah kesimpulan tertulis melalui tim jaksa kuasa termohon yang terdiri dari Desty Derung, S.H., M.H., Dr. Nining Purnamawati, S.H., M.H., dan Ariani Vemi Octaviani, S.H., M.H.
Dalam kesimpulannya, Kejati Sulsel menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga patut ditolak seluruhnya.
Tim jaksa juga mengajukan eksepsi dengan alasan permohonan tersebut diajukan berulang untuk objek yang sama. Hal itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain itu, termohon menilai permohonan pemohon telah memasuki ranah pembuktian materiil pokok perkara yang berada di luar kewenangan praperadilan.
Kejati Sulsel juga menegaskan bahwa Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks sebelumnya tidak menyatakan seluruh alat bukti penyidik menjadi nihil atau tidak sah. Putusan tersebut hanya menilai penetapan tersangka pertama bersifat prematur.
Menurut termohon, penetapan tersangka kedua pada 1 September 2026 telah didasarkan pada serangkaian alat bukti baru yang sah setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 7 Juli 2026.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi terkait penganggaran tanpa prosedur DPRD, bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara pemohon dengan pihak PTPN, keterangan ahli keuangan negara, serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp54.503.000.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berpedoman pada ketentuan formil hukum acara pidana.
“Melalui naskah kesimpulan yang disampaikan Tim Jaksa Kuasa Termohon hari ini, kami telah menguraikan secara komprehensif bahwa langkah penyidikan dan penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah. Mulai dari keabsahan Sprindik baru, temuan bukti elektronik yang valid, keterangan ahli, hingga LHP BPKP yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss),” ujar Soetarmi di Makassar, Jumat (6/11/2026).
Soetarmi menambahkan, dalam kesimpulannya, tim jaksa memohon kepada hakim praperadilan agar menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Tim jaksa juga meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan serta menyatakan penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan Kejati Sulsel sah.
Setelah menerima naskah kesimpulan dari kedua pihak, Hakim Tunggal Arwana menutup persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/11/2026) dengan agenda pembacaan putusan.(*)







