HALLOMAKASSAR.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penetapan kembali mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 telah sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, memastikan penetapan tersangka tersebut telah didasarkan pada minimal dua alat bukti baru. Hal itu disampaikan dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan kedua yang diajukan BB dengan Perkara Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN.Mks.
Dalam jawabannya, Kejati Sulsel meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan BB.
Salah satu alasan yang disampaikan Kejati Sulsel adalah permohonan tersebut dinilai telah memenuhi unsur ne bis in idem karena sebelumnya Bahtiar Baharuddin telah mengajukan praperadilan dengan objek yang sama.
Kejati Sulsel merujuk Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Selain itu, Kejati Sulsel menyatakan telah mematuhi putusan praperadilan sebelumnya dengan membebaskan BB dari penahanan. Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks tertanggal 29 Juni 2026 tersebut, menurut Kejati, tidak membatalkan alat bukti yang dimiliki penyidik, tetapi menilai penetapan tersangka saat itu masih prematur.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, BB kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2026 setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti baru.
Alat bukti tersebut antara lain Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan tertanggal 22 Juni 2026 yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Penyidik juga mengantongi keterangan ahli keuangan negara dan auditor BPKP, bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara BB dengan saksi ET, serta fakta kehadiran BB dalam pertemuan dengan terdakwa Hasan Sulaiman dan C selaku Komisaris PT CAP.
Kejati Sulsel turut menyebut adanya pemeriksaan sejumlah saksi berdasarkan surat perintah penyidikan baru, di antaranya IJ, AWDS, FT, dan MJ.
Di sisi lain, Kejati Sulsel menilai sejumlah dalil yang disampaikan pemohon telah memasuki materi pokok perkara. Termasuk perdebatan mengenai metode audit BPKP, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Kejati, hal-hal tersebut merupakan ranah pembuktian dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan.
Kejati Sulsel juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Penyidik disebut telah memenuhi hak-hak BB, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kami menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kejati Sulsel memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka atas diri BB,” tegas Muhammad Syarifuddin, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya telah menerima perintah langsung dari pimpinan untuk mengawal secara maksimal jalannya sidang praperadilan kedua tersebut.
“Pengawalan dilakukan dengan mengerahkan kekuatan penuh, baik personel maupun sarana pendukung berupa peralatan, guna memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib, aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Soetarmi.
Kejati Sulsel menyatakan berkomitmen mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(*)








