Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 26 September 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kortastipidkor Polri lakukan pencekalan terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang bepergian keluarga negeri. Upaya tersebut setelah Bupati Husniah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, memastikan Bupati Husniah masih berada di Tanah Air. Selain itu, penyidik akan mengambil langkah pencegahan ke luar negeri.
“Sesuai dengan aturan yang ada, tentunya setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, maka penyidik juga akan melakukan tindakan-tindakan berupa di antaranya adalah pencekalan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, (25/9/2026).

Sementara Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, menyampaikan keputusan penahanan setelah pemeriksaan terhadap Sitti Husniah.

“Dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik. Nah itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait jadwal pemanggilan Sitti Husniah, Hernowo memastikan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, belum ada kepastian tanggal pemanggilan.
“Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah eh penetapan tersangka ini. Nanti dikabari lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin PBG tahun 2025-2026, penyidik telah menggeledah empat lokasi serta menyita aset bernilai Rp 5,58 miliar berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran 2025.(*)

Berita Terkait

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Geledah Rujab Bupati Gowa, Kortastipikor Mabes Polri Amankan Satu Box Dokumen
Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI
Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi
Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa
Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas
4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Polisi Tangkap Ketua Kadin Gowa di Bandara Soetta Kasus Dugaan TPPU

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:39 WIB

Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 25 September 2026 - 15:16 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Geledah Rujab Bupati Gowa, Kortastipikor Mabes Polri Amankan Satu Box Dokumen

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

Rabu, 9 September 2026 - 08:18 WIB

Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa

Jumat, 25 Sep 2026 - 20:09 WIB