HALLOMAKASSAR.COM – Kortastipidkor Polri lakukan pencekalan terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang bepergian keluarga negeri. Upaya tersebut setelah Bupati Husniah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, memastikan Bupati Husniah masih berada di Tanah Air. Selain itu, penyidik akan mengambil langkah pencegahan ke luar negeri.
“Sesuai dengan aturan yang ada, tentunya setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, maka penyidik juga akan melakukan tindakan-tindakan berupa di antaranya adalah pencekalan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, (25/9/2026).
Sementara Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, menyampaikan keputusan penahanan setelah pemeriksaan terhadap Sitti Husniah.
“Dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik. Nah itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Terkait jadwal pemanggilan Sitti Husniah, Hernowo memastikan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, belum ada kepastian tanggal pemanggilan.
“Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah eh penetapan tersangka ini. Nanti dikabari lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin PBG tahun 2025-2026, penyidik telah menggeledah empat lokasi serta menyita aset bernilai Rp 5,58 miliar berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran 2025.(*)








