Penyidik Utama Tindak Pidana Tk II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto Polisi memimpin langsung penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa, Senin (21/9/2026). Penggeledahan berlangsung selama lima jam. Penggeledahan ini menyangkut penyelidikan dugaan korupsi Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) pada Dinas Perkimtan Gowa.
Penggeledahan di rujab dan kantor bupati dilakukan tim gabungan dari Kortastipikor Mabes Polri, Tipikor Krimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa. Di Rujab Bupati, satu box besar berisi dokumen diamankan. Sementara di kantor bupati, ada tiga box dokumen.
Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan tim gabungan ini terkait dengan kasus korupsi PBG dan perizinan lainnya. Peti yang diamankan berisi dokumen berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
“Kami dari Kortas Tipikor Mabes Polri dan Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa hari ini melakukan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi Perizinan PBG dan perizinan lainnya. Rangkaian penyelidikan tersebut salah satunya adalah ada penggeledahan. Di mana tujuan penggeledahan ini untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini makin terang,” katanya.
Ia mengungkap bahwa barang bukti tersebut untuk menguatkan dugaan kasus korupsi.
“Barang bukti yang kami amankan ini adalah untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Dan yang kami amankan hanya dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti lainnya,” imbuhnya.
Diketahui, saat penggelapan tersebut, Bupati Gowa, Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.








