Usai empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024 menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH Bun) Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (1/9/2026), kini giliran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sulsel akan dihadirkan pada persidangan berikutnya pada Selasa (8/9/2026).
Kehadiran TAPD, kata Soetarmi, sekaligus akan menguji kesaksian eks Pimpinan DPRD Sulsel terkait anggaran pada Dinas TPH Bun tidak diketahui secara detail. Khususnya program pengadaan bibit nanas.
“Minggu depan itu akan dihadirkan tim anggaran dari pemerintah provinsi. Nanti mereka akan menjelaskan apakah betul anggota DPRD ini tidak mengetahui seperti penjelasan yang disampaikan dalam persidangan. Itu nanti kita akan konfirmasi nanti di TAPD pada sidang tanggal 8 September nanti,” ujar Soetarmi kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo.
Soetarmi menuturkan tidak menutup kemungkinan keempat mantan pimpinan DPRD Sulsel tersebut kembali dihadirkan sebagai saksi. Namun, hal itu masih bergantung pada kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) setelah TAPD memberikan keterangan dalam persidangan.
“Kalau masih dianggap penting nanti keterangannya (4 pimpinan DPRD Sulsel) setelah TAPD diperiksa kemudian masih dibutuhkan konfirmasi yah pasti akan diundang.
Kalau misalnya dianggap perlu nanti untuk dikonfirmasi kalau tidak saya rasa sudah cukup,” jelasnya.
Diketahui, empat mantan Pimpinan DPRD Sulsel yang bersaksi, antaranya, Andi Ina Kartika Sari sebagai mantan Ketua, Syaharuddin Alrif mantan Wakil Ketua I, Darmawangsyah Muin mantan Wakil Ketua II dan Ni’matullah Erbe mantan Wali Ketua II. Hadir juga mantan Ketua Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid dan eks Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang. (*)







