HALLOMAKASSAR.COM – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan lima pelaku pembacok anak 13 tahun di Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar, Kota Makassar, ditangkap. Dua lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ada 2 lagi yang belum tertangkap dan ini masih kami kejar. Sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu,” kata Kombes Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, pada Selasa (12/5/2026).
Lima pelaku masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MFG (19), dan MA (19). Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Gowa dan Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan melalui operasi yang berlangsung sejak Senin 11 – Selasa 12 Mei 2026.
Lima pelaku yang telah ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76 ayat (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk para pelaku, kami kenakan pasal 80 junto pasal 76 ayat (c) UU No 35/2014 tentang perubahan uu 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 262 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Arya.
Diketahui, korban diparangi saat nongkrong di pinggir Jalan. Tiba-tiba, sekelompok geng motor yang berjumlah sekitar empat sepeda motor datang dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
“Untuk kronologinya sendiri, berdasarkan keterangannya (korban) sedang duduk-duduk nongkrong. Lalu datanglah sekelompok geng motor ini, ada 4 motor yang datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” tuturnya.
Lanjut Arya, para pelaku melakukan penyerangan dengan mengayunkan parang ke arah korban dan teman-temannya. Saat kejadian, rekan korban berusaha melarikan diri, namun korban terjatuh hingga akhirnya terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung.
“(pelaku melakukan kekerasan ke korban) dengan mengayungkan parang. Ini teman-teman korban lalu kabur, tetapi korban terjatuh, sehingga korban terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari insiden pembacokan tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor.
“Barang bukti yang kami sita, 1 buah parang, 3 buah anak panah besi, 1 buah ketapel, 1 buah helm dan 2 unit sepeda motor,” pungkasnya.(*)








