HALLOMAKASSAR.COM – Warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menyuarakan keberatan dan penolakan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diputuskan tetap berlanjut di wilayah mereka.
Penolakan ini mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan proyek strategis nasional tersebut tetap dilaksanakan oleh konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) yang melibatkan investor Shanghai SUS Environment bersama PT Grand Puri Indonesia.
Keputusan tersebut diambil di tengah adanya penyesuaian regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Haji Akbar selaku Tokoh masyarakat RW Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menegaskan bahwa penolakan warga bukan terhadap program PSEL secara keseluruhan, melainkan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai tidak layak.
“Kami sangat sesali keputusan pak Menteri keuangan soal lokasi PSEL di Tamalanrea. Penolakan kami bukan terhadap program PLTSa, tapi lokasinya. Terlalu dekat dengan permukiman warga dan berisiko terhadap lingkungan serta kesehatan,” ujar Akbar, perwakilan warga, Kamis (7/5/2026) malam.
Dia menyebut, mayoritas warga di kawasan tersebut sekitar 98 persen, menolak pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, karena faktor akses yang tidak mendukung.
Menurutnya, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi sejak awal.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba kami baru tahu kalau ada PSEL di sini. Ini yang kami sesalkan,” katanya.
Akbar menggambarkan kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang dari proyek tersebut, terutama terkait potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Menurutnya, kondisi geografis dan akses wilayah juga menjadi persoalan serius. Jalan menuju lokasi dinilai sempit dan berpotensi memperparah aktivitas lalu lintas truk pengangkut sampah.
“Lokasi ini tidak layak. Akses jalan sempit, nanti akan dilalui kendaraan sampah. Dampaknya pasti ke lingkungan sekitar,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran mereka, bahkan melarang pihak investor masuk melanjutkan proyek.
“Ini menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
“Pemerintah pusat tidak tahu kondisi di sini. Mereka tidak memikirkan kerugian warga. Tapi tetap memberikan kesempatan kepada PT SUS untuk melanjutkan proyek ini,” ungkapnya.
Selain penolakan, Akbar juga menuntut adanya keterbukaan penuh dari pemerintah dan pihak pengembang terkait pelaksanaan proyek PSEL.
Mereka meminta penjelasan menyeluruh mengenai kajian dampak lingkungan (AMDAL), serta langkah mitigasi yang akan dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap masyarakat sekitar.
“Kami hanya ingin transparansi. Jelaskan secara terbuka dampaknya seperti apa dan bagaimana mitigasinya,” tutup Akbar.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kaitan aspirasi masyarakat di Tamalanrea yang merasa terancam dengan adanya PSEL.
Langkah ini menjadi bukti bahwa aspirasi warga Makassar tidak hanya didengar, tetapi diperjuangkan secara konkret dalam setiap forum strategis nasional.
Pemerintah Kota memastikan bahwa kelanjutan proyek PSEL tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.
Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, skema pembiayaan proyek kini disusun lebih realistis dan tidak lagi membebani APBD, termasuk penghapusan kewajiban tipping fee bagi pemerintah daerah.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan PSEL Makassar tetap berada dalam koridor hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Bahkan sudah diusulkan untuk pembangunan di TPA Antang, Kecamatan Manggala.
Anggota Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung, mengakui bahwa Pemerintah Kota sudah mengawal aspirasi warga dengan baik.
Dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar yang mengusulkan pemindahan lokasi proyek ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
“Pertinbangan Pemeritnah pusat pak Menkeu kita tidak mengerti. Padahal lokasi TPA Antang merupakan pilihan yang lebih rasional jika dibandingkan dengan rencana awal pembangunan di Kecamatan Tamalanrea,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Manggala dan Panakkukang, Nasir menegaskan, perubahan lokasi tanpa landasan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi administrasi maupun implementasi proyek di lapangan.
“Begitu pun, aspek pembiayaan, khususnya terkait biaya operasional pengangkutan sampah jika lokasi PSEL berada di luar TPA Antang,” ungkapnya.
“Kalau di luar TPA, biaya operasional pemindahan sampah bisa mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi pemerintah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Nasir menyebut TPA Antang memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya layak menjadi lokasi pembangunan PSEL.
Selain memiliki ketersediaan lahan yang luas, kawasan tersebut juga telah masuk dalam perencanaan infrastruktur pengelolaan sampah sebelumnya.
Dengan kesiapan tersebut, pembangunan dinilai dapat berjalan lebih efektif tanpa harus memulai dari nol.
“Di Antang, lahannya tersedia dan infrastrukturnya sudah direncanakan. Ini tentu lebih memudahkan pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin sebenarnya telah menunjukkan komitmen aktif dalam mengawal proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sejalan dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
Di sisi lain, langkah yang ditempuh juga diarahkan agar proyek tersebut tidak membebani keuangan daerah serta tetap berpihak pada kepentingan publik.
Upaya tersebut membuahkan hasil dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026), yang dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Menanggapi hasil sidang tersebut, pengamat publik sekaligus peneliti, Muhammad Asratillah, menilai polemik lokasi pembangunan PSEL di Makassar tidak semata persoalan teknologi pengolahan sampah, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan tata kelola pemerintahan.
“Lebih dari itu, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian penting bagi pemerintah pusat dalam membaca aspirasi publik serta menjalankan pembangunan yang demokratis dan partisipatif,” ujarnya.
Salah satu poin krusial dalam sidang tersebut adalah perubahan skema tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah.
Jika sebelumnya menjadi beban APBD Pemerintah Kota Makassar, kini biaya tersebut sepenuhnya dialihkan kepada pihak investor atau kontraktor.
Selain itu, persoalan klasik pembebasan lahan yang selama ini menjadi hambatan utama juga mendapat solusi.
Dalam skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, tanggung jawab pembebasan lahan berada di pihak investor dengan dukungan pemerintah pusat, sehingga tidak lagi membebani pemerintah daerah.
Keputusan ini menjadi titik terang atas ketidakpastian proyek, menyusul transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Dalam aturan sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar diwajibkan membayar tipping fee sekitar Rp380.000 per ton.
Dengan kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah per hari, beban APBD diperkirakan mencapai Rp127 miliar per tahun atau sekitar Rp2,5 triliun selama masa kontrak 20 tahun.
Asratillah juga mengapresiasi langkah Wali Kota Munafri Arifuddin yang dinilai konsisten mengawal aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pendekatan pembangunan yang mengabaikan partisipasi publik berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan menghambat realisasi proyek.
Ia menilai rencana pengalihan lokasi PSEL ke kawasan Manggala merupakan respons adaptif pemerintah kota terhadap dinamika di lapangan.
“Kebijakan ini menunjukkan upaya mencari titik temu antara kebutuhan mendesak menghadirkan solusi pengelolaan sampah dan menjaga stabilitas sosial masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, keberhasilan proyek strategis tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan investasi, tetapi juga oleh penerimaan sosial masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
“Ini menunjukkan pemerintah kota mendengarkan dan mengawal aspirasi warga,” tambahnya.
Direktur Profetik Institute itu juga mengapresiasi sikap Wali Kota Makassar yang menyatakan keberatan terhadap besarnya beban finansial proyek dalam skema lama.
Sekaligus mengusulkan pemindahan lokasi ke lahan TPA milik pemerintah kota sebagai upaya efisiensi biaya.
Dalam Perpres 35, skema tipping fee sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah daerah. Namun, melalui Perpres 109, skema tersebut dihapus karena pembiayaan diambil alih oleh Danantara.
Meski demikian, Asratillah memahami pertimbangan pemerintah pusat yang masih mendorong proyek berjalan di Tamalanrea dengan alasan efisiensi investasi dan pembiayaan yang tidak membebani APBD.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak dapat semata dihitung dari aspek teknokratis dan anggaran.
“Ada dimensi sosial yang jauh lebih mahal jika diabaikan. Konflik dengan warga bisa membuat proyek tersendat dan kehilangan legitimasi publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai wacana pemindahan lokasi mencerminkan kedewasaan politik pemerintah kota dalam merespons aspirasi masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola modern, pendekatan ini dikenal sebagai collaborative governance, yang menekankan dialog, transparansi, dan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan.
“Ini menunjukkan pemerintah tidak antikritik dan tidak memaksakan kehendak. Aspirasi masyarakat dijadikan dasar dalam kebijakan publik,” ujarnya.
Ke depan, ia mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk merumuskan solusi terbaik, sehingga proyek PSEL tetap berjalan tanpa mengorbankan kepercayaan publik.
Menurutnya, Makassar membutuhkan solusi konkret atas persoalan sampah yang semakin kompleks. Namun, solusi tersebut harus kuat secara teknis dan finansial, sekaligus memiliki legitimasi sosial dan ekologis.
“Karena kota yang sehat bukan hanya kota yang bersih dari sampah, tetapi juga kota yang warganya merasa dihargai dalam proses pembangunan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa PT Sarana Utama Sinergi (SUS) masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan sosial, termasuk persoalan status lahan serta penolakan masyarakat di lokasi proyek sebelumnya.
Dari total 31 bidang lahan dalam kesepakatan awal, masih terdapat beberapa bidang yang bersengketa dan belum tersertifikasi.
Selain itu, rencana pembangunan di lokasi sebelumnya sempat mendapat penolakan warga hingga lima kali aksi demonstrasi, yang turut menghambat proses verifikasi lapangan.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru juga dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam proses penyusunannya.
Tak hanya itu, terdapat perbedaan signifikan antara dokumen AMDAL terbaru dengan studi kelayakan sebelumnya, khususnya terkait sumber kebutuhan air untuk operasional PSEL.
Jika dalam dokumen awal sumber air direncanakan berasal dari Sungai Tallo, maka dalam AMDAL terbaru disebutkan berasal dari pihak ketiga dengan kapasitas besar, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. (*)







