Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Enrekang memasuki babak krusial setelah menghadirkan keterangan ahli keuangan negara di Pengadilan Tipikor Makassar. Keterangan tersebut dinilai memperkuat posisi para terdakwa dan membuka peluang terhadap putusan bebas.

Dalam sidang yang digelar pada 23 April 2026, ahli keuangan negara, Lauddin Marsuni, memberikan penjelasan komprehensif terkait status dana zakat dalam perspektif hukum dan keuangan negara.

Di hadapan majelis hakim, Lauddin menegaskan bahwa zakat tidak termasuk dalam kategori keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa keuangan negara secara hukum adalah seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan dikelola oleh organ pemerintahan yang memiliki kewenangan.

“Kalau bukan dikelola oleh organ negara atau perangkat daerah yang mempunyai kewenangan pengelolaan keuangan negara, maka itu bukan keuangan negara,” tegasnya dalam persidangan.

Ia menguraikan bahwa sumber keuangan negara hanya berasal dari penerimaan negara dan daerah, seperti pajak, PNBP, hibah, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer pusat. Dalam kerangka tersebut, zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk sebagai komponen penerimaan negara maupun daerah.

Lebih lanjut, Lauddin menekankan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyebut zakat sebagai bagian dari keuangan negara.

“Tidak ada ayat atau pasal yang menyebut zakat sebagai sumber penerimaan negara. Kalau ada yang menafsirkan lain, itu tafsir,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang secara tegas menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi mustahik sesuai syariat Islam, bukan untuk negara. Bahkan, ia menegaskan bahwa penerima zakat adalah delapan golongan yang telah ditentukan dalam ajaran Islam, bukan pemerintah.

Dalam aspek kelembagaan, Lauddin menjelaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan merupakan lembaga pemerintah maupun organisasi perangkat daerah (OPD). BAZNAS, kata dia, tidak berada di bawah kementerian dan tidak termasuk dalam struktur keuangan negara.

“BAZNAS bukan bagian dari pemerintah pusat maupun daerah. Tidak ada kepala dinasnya dan tidak diangkat oleh gubernur atau bupati, hanya ditetapkan melalui SK,” jelasnya.

Keterangan ini menjadi poin penting dalam membantah konstruksi dakwaan yang menempatkan pengelolaan dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara.

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa lembaga seperti inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa BAZNAS, karena objek yang dikelola bukanlah keuangan negara. Menurutnya, lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara adalah auditor eksternal seperti BPK atau BPKP, dengan objek yang jelas merupakan keuangan negara.

Dalam pandangannya, dugaan pelanggaran administratif dalam pengelolaan dana ZIS tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Perbuatan melanggar hukum dalam verifikasi penerimaan dan penyaluran dana ZIS tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Menariknya, Lauddin mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan agar zakat dijadikan sebagai penerimaan negara melalui pembentukan direktorat khusus. Namun hingga kini, gagasan tersebut tidak pernah diwujudkan pemerintah.

“Karena tidak dimasukkan sebagai penerimaan negara, bagaimana bisa disebut keuangan negara,” ujarnya.

Keterangan ahli ini dinilai menjadi salah satu pilar utama dalam pembelaan para terdakwa. Dengan ditegaskannya bahwa dana ZIS bukan bagian dari keuangan negara serta BAZNAS bukan lembaga pemerintah, maka unsur kerugian negara yang menjadi dasar utama dalam perkara korupsi dinilai tidak terpenuhi.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Namun, arah pembuktian yang berkembang menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang diajukan dalam pembelaan semakin menguat, membuka peluang bagi para terdakwa untuk memperoleh putusan bebas dari majelis hakim. (*)

Berita Terkait

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:06 WIB