Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa Kedua Kalinya

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi tahun anggaran 2024, Jumat (24/4/2026).

Tiga pejabat yang diperiksa merupakan mantan unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024, yakni Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari (mantan Ketua DPRD Sulsel), Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif (mantan Wakil Ketua I), serta Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (mantan Wakil Ketua II). Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya.

Dikonfirmasi terpisah, Andi Ina Kartika Sari menjelaskan, kehadiran mereka terkait klarifikasi anggaran pengadaan bibit nanas yang juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Soal tadi memang alhamdulillah saya bertiga itu kembali ke Kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya, dan itu untuk kepentingan BPK. Jadi BPK juga mengklarifikasi terkait dengan apa yang telah kami sampaikan di pemeriksaan sebelumnya,” ujar Andi Ina.

Ia menegaskan, sebagai pejabat daerah, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban. Menurut Andi Ina, proses tersebut adalah hal yang wajar dalam menjalankan jabatan publik.

“Kami kooperatif. Ini adalah konsekuensi sebagai pejabat. Kami hanya diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.

Andi Ina menegaskan, dalam proses pembahasan di DPRD, program pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait.

“Proses di DPR jelas. Dari pembahasan Banggar dan komisi, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam kapasitas sebagai saksi.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada ketua dan wakil ketua anggota DPRD periode tahun 2023 terkait perencanaan di dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut. Jadi, ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan. Tentu yang ditanyakan oleh penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nenas senilai Rp60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel (tahun 2024),” ujar Soetarmi.

Menurut Soetarmi, pemeriksaan ini merupakan tahap lanjutan atau pemeriksaan kedua guna mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya, khususnya terkait proses perencanaan hingga pengesahan anggaran tersebut.

“Yang didalami adalah bagaimana proses perencanaan dan sejauh mana pengetahuan mereka terkait pengadaan bibit nanas yang telah disahkan melalui APBD,” jelasnya.

Terkait kemungkinan aliran dana dalam kasus ini, Soetarmi tidak menampik bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.

Ia menambahkan, fokus utama penyidik saat ini mengungkap unsur ‘mens rea’ atau niat jahat, guna menentukan ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Intinya yang kita cari adalah mens rea. apakah ada keterlibatan atau tidak,” tegasnya.

Soetarmi juga menyampaikan bahwa proses pemberkasan perkara masih berlangsung.

“Kalau sudah cukup bukti, tentu akan dilakukan penetapan tersangka. Saat ini kita masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, termasuk di tengah pergantian Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan.

“Pemeriksaan masih berjalan. Pemberkasan juga sementara kami rampungkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR
Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka
DPO Kasus Kekerasan Anak Diamankan Kejari Makassar Saat Jualan Bakso
Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:33 WIB

Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:26 WIB

Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:16 WIB

Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:37 WIB

Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Berita Terbaru