Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa Kedua Kalinya

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi tahun anggaran 2024, Jumat (24/4/2026).

Tiga pejabat yang diperiksa merupakan mantan unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024, yakni Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari (mantan Ketua DPRD Sulsel), Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif (mantan Wakil Ketua I), serta Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (mantan Wakil Ketua II). Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya.

Dikonfirmasi terpisah, Andi Ina Kartika Sari menjelaskan, kehadiran mereka terkait klarifikasi anggaran pengadaan bibit nanas yang juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Soal tadi memang alhamdulillah saya bertiga itu kembali ke Kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya, dan itu untuk kepentingan BPK. Jadi BPK juga mengklarifikasi terkait dengan apa yang telah kami sampaikan di pemeriksaan sebelumnya,” ujar Andi Ina.

Ia menegaskan, sebagai pejabat daerah, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban. Menurut Andi Ina, proses tersebut adalah hal yang wajar dalam menjalankan jabatan publik.

“Kami kooperatif. Ini adalah konsekuensi sebagai pejabat. Kami hanya diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.

Andi Ina menegaskan, dalam proses pembahasan di DPRD, program pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait.

“Proses di DPR jelas. Dari pembahasan Banggar dan komisi, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam kapasitas sebagai saksi.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada ketua dan wakil ketua anggota DPRD periode tahun 2023 terkait perencanaan di dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut. Jadi, ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan. Tentu yang ditanyakan oleh penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nenas senilai Rp60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel (tahun 2024),” ujar Soetarmi.

Menurut Soetarmi, pemeriksaan ini merupakan tahap lanjutan atau pemeriksaan kedua guna mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya, khususnya terkait proses perencanaan hingga pengesahan anggaran tersebut.

“Yang didalami adalah bagaimana proses perencanaan dan sejauh mana pengetahuan mereka terkait pengadaan bibit nanas yang telah disahkan melalui APBD,” jelasnya.

Terkait kemungkinan aliran dana dalam kasus ini, Soetarmi tidak menampik bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.

Ia menambahkan, fokus utama penyidik saat ini mengungkap unsur ‘mens rea’ atau niat jahat, guna menentukan ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Intinya yang kita cari adalah mens rea. apakah ada keterlibatan atau tidak,” tegasnya.

Soetarmi juga menyampaikan bahwa proses pemberkasan perkara masih berlangsung.

“Kalau sudah cukup bukti, tentu akan dilakukan penetapan tersangka. Saat ini kita masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, termasuk di tengah pergantian Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan.

“Pemeriksaan masih berjalan. Pemberkasan juga sementara kami rampungkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:06 WIB