HALLOMAKASSAR.COM –Polrestabes Makassar resmi menetapkan
Iptu N sebagai tersangka, anggota polisi yang diduga melakukan penembakan hingga menewaskan remaja Betrand Eka Prasetyo (18).
” Kami sampaikan bahwa dalam tahap penydikan ditindak pidana umumnya sudah kami naikkan sidik perkaranya dan yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Selasa, (3/3/2026).
Kombes Arya Perdana mengatakan, Iptu N telah diperiksa oleh Propam Polrestabes Makassar dan Propam Polda Sulsel. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui detail kejadian tersebut.
Diketahui, insiden penembakan ini terjadi di Jalan Toddoupuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (1/3/2026) pagi.
Kombes Arya menjelaskan, kejadian berawal ketika anggota selesai melaksanakan patroli dan ingin kembali ke rumahnya pukul 07.00 Wita, namun mendapatkan informasi dari Kapolsek Rappocini melalui Handy Talky (HT) .
“Bahwa di wilayah Toddopuli tersebut ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) omega (atau peluru gel),” ujarnya.
Arya menyebut, tindakan yang dilakukan puluhan remaja di Jalan Toddopuli bukan hanya sekadar main tembak-tembakan tapi juga menganggu masyarakat yang lewat.
“Ada yang didorong sampai jatuh, ada juga merasa terganggu sampai terluka,” tuturnya.(*)







