Kejati Tangkap Jaksa Gadungan, Janji Hentikan Kasus Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap seorang pria berinisial AM yang mengaku sebagai jaksa. AM ditangkap bersama seorang PPPK paruh waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel berinisial R pada Jumat (9/1/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan penanganan perkara pidana khusus (pidsus).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa kasus yang dijanjikan dapat “diselesaikan” para pelaku adalah perkara tindak pidana korupsi.

“Aksi ini bermula pada Mei 2025, setelah konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).

Didik menjelaskan, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Bidang Pidsus.

“Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta, yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai,” ungkapnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga meminta korban untuk mengaburkan harta kekayaan dengan mentransfer sejumlah uang dari rekening korban ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai. Tindakan tersebut diduga sebagai upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).

AM juga diketahui mencoba menghubungi sejumlah pejabat terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024, yang saat ini tengah ditangani Tim Pidsus Kejati Sulsel.

Selain menjanjikan pengurusan perkara korupsi, AM juga menawarkan jasa meluluskan CPNS Kejaksaan RI kepada korban lain berinisial IB, yang merupakan anak dari IS.

“Terduga pelaku menawarkan kelulusan CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa dengan meminta sejumlah uang,” jelas Didik.

Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta. Rinciannya antara lain biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan sebesar Rp5 juta, biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta sebesar Rp5 juta, serta sejumlah biaya lain dengan dalih proses sedang berjalan.

“Bahkan pelaku sempat meminta uang duka sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AM dan R dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan menghalangi penyidikan.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kajati Sulsel pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang mengaku dapat mengurus perkara hukum atau penerimaan CPNS dan PPPK dengan imbalan uang.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal maupun eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dengan meminta sejumlah uang,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah
Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:47 WIB

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah

Minggu, 1 November 2026 - 09:09 WIB

Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terbaru