Warga Miskin di Gowa Kehilangan Hak KIS, Legislator Sulsel Andi Tenri Indah Turun Tangan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, menyoroti kebijakan penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Hal itu terungkap saat dirinya melakukan reses di Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (27/10).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua RW 04 Jalan Mangka Dg Bombong menyampaikan keluhan salah satu warganya bernama Luma Dg Tayu, seorang ibu rumah tangga yang menggantungkan hidup dari berjualan kue keliling. Kartu KIS miliknya diketahui tidak aktif karena ditempatkan dalam Desil 6, kategori warga yang dianggap mampu secara ekonomi.

“Kalau ibu ini tidak jualan kue, dia tidak bisa beli beras. Mohon bantuan agar KIS-nya bisa diaktifkan kembali. Kasihan, karena beliau benar-benar hidup pas-pasan,” ujar Ketua RW 04 di hadapan Andi Tenri Indah.

Menanggapi hal itu, legislator Partai Gerindra tersebut menyatakan keprihatinannya dan berjanji memperjuangkan agar hak warga kurang mampu tidak terabaikan oleh sistem klasifikasi yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Kami menerima aspirasi warga terkait KIS yang dinonaktifkan. Padahal ibu ini sudah 13 tahun berjualan keliling dan tinggal di rumah yang sangat sederhana. Kok bisa justru dimasukkan ke Desil 6? Ini jelas tidak adil. Kami akan menelusuri dan memperjuangkan agar KIS-nya aktif kembali,” tegas Andi Tenri.

Ia juga menyoroti kinerja BPJS Kesehatan yang menurutnya perlu dievaluasi dalam proses penentuan kategori kesejahteraan warga.

“Kami ingin tahu di mana letak masalahnya. Kenapa warga miskin bisa dimasukkan dalam kelompok yang dianggap mampu? Ini harus kita cek langsung ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Selain menyerap aspirasi warga, Andi Tenri juga menjelaskan fungsi utama DPRD Sulsel, antara lain pembentukan peraturan daerah, pengawasan anggaran, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

“Kami juga mengawasi pelaksanaan program seperti Aksi Stop Stunting yang tersebar di 21 lokus di Kabupaten Gowa. Setiap lokus memiliki 30 anak pendampingan dan dua ibu hamil. Kami ingin pastikan program seperti ini benar-benar berjalan efektif dan menyentuh masyarakat,” tambahnya.

Kehadiran Andi Tenri Indah dalam reses tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan kebijakan publik tak boleh berhenti di atas kertas.

Warga kecil seperti Luma Dg Tayu masih membutuhkan perhatian agar program jaminan sosial negara benar-benar tepat sasaran, bukan justru meninggalkan mereka yang paling membutuhkan. (*)

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Genjot Program MYP, 300 Kilometer Sudah Dikerjakan
Atasi Antrian BBM Subsidi di SPBU, Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi
Pemadaman Bergilir, PLN Sulselrabar Sebut Terjadi Penurunan Debit Air PLTA
Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik
Pemprov Sulsel Targetkan Jalan Hertasning Rampung Akhir Tahun 2026
DPRD dan Pemprov Sulsel Batal Naikkan Tarif Pajak Kendaraan, Sepakati 10 Objek Retribusi Baru
Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:03 WIB

Pemprov Sulsel Genjot Program MYP, 300 Kilometer Sudah Dikerjakan

Jumat, 4 September 2026 - 20:05 WIB

Atasi Antrian BBM Subsidi di SPBU, Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:20 WIB

Pemadaman Bergilir, PLN Sulselrabar Sebut Terjadi Penurunan Debit Air PLTA

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Pemprov Sulsel Targetkan Jalan Hertasning Rampung Akhir Tahun 2026

Berita Terbaru

Ekonomi

Sinergi Dorong Transformasi Layanan Pelindo Jasa Maritim

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:30 WIB

Opini

Paotere dan Laut yang Kehilangan Rumah

Minggu, 6 Sep 2026 - 09:24 WIB