HALLOMAKASSAR.COM– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 79 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas I Makassar ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat sistem keamanan sekaligus memastikan pembinaan narapidana dilakukan sesuai tingkat risikonya.
Seluruh narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan kategori risiko tinggi dengan berbagai perkara pidana. Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menentukan penempatan mereka di satuan kerja dengan sistem pengamanan dan pola pembinaan yang lebih sesuai.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Makassar diterjunkan untuk mengawal seluruh rangkaian kegiatan hingga para narapidana tiba di Nusakambangan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi, Selatan, Mulyadi menegaskan proses pemindahan tidak terlepas dari sinergi seluruh petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Mulyadi dalam keterangannya yang diterima Selasa, (21/7/2026).
Pemindahan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari strategi memperkuat sistem pengamanan pemasyarakatan sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan,” kata Mulyadi.
Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko menjadi langkah penting agar pembinaan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aspek keamanan.
“Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujarnya.
Selain memperkuat sistem pengamanan, Ditjenpas juga menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk tindak kejahatan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Sementara Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, mengatakan narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, maupun memiliki tingkat risiko tinggi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” kata Gumilar.
Ia menambahkan, penempatan narapidana di lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan proses pembinaan.
“Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan,” pungkas Gumilar.(*)








