Kejati Sulsel Beri Penerangan Hukum di Dinkes, Paparkan Modus Korupsi Sektor Kesehatan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 September 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melaksanakan program edukasi preventif melalui kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola anggaran dan memitigasi potensi tindak pidana korupsi sektor kesehatan masyarakat.

Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan Sulsel, Ulyana Idris, mengapresiasi kehadiran tim Kejaksaan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para pengelola anggaran.

“Pertemuan ini kita selenggarakan agar kita semua selaku pengelola anggaran, pelaksana tugas, dan pejabat di lingkungan dinas kesehatan memahami dengan jelas batasan hukum, tanggung jawab, serta risiko pidana dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas kedinasan. Semoga ilmu yang didapat menjadikan kita lebih amanah, berintegritas, dan taat hukum,” ungkap Ulyana Idris.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir sebagai narasumber membawakan materi bertajuk “Modus Korupsi pada Sektor Kesehatan”.

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pendekatan Kejaksaan tidak hanya bersifat represif (penindakan), tetapi juga mengedepankan langkah preventif (pencegahan) untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Narasumber menguraikan secara rinci berbagai modus operandi korupsi yang rawan terjadi di sektor kesehatan, antara lain:

• Mark-up pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes).
• Pengadaan fiktif, di mana anggaran dicairkan namun fisik barang tidak pernah diterima.
• Pengurangan volume atau kualitas (spesifikasi) barang medis dari standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.
• Pengaturan pemenang tender atau pengadaan alkes yang diarahkan pada penyedia tertentu.
• Suap atau gratifikasi dalam pelayanan fasilitas kesehatan.
• Manipulasi data pelayanan untuk meningkatkan nilai klaim BPJS Kesehatan.
• Praktik pasien atau pelayanan fiktif.
• Penyalahgunaan dana operasional puskesmas untuk kepentingan pribadi.
• Manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan suatu kegiatan fiktif.
• Pemotongan secara ilegal dana insentif tenaga kesehatan atau kader.
• Penyalahgunaan dana program kesehatan spesifik seperti penanganan stunting.
• Pengadaan jasa konsultansi kesehatan fiktif.

Guna menangkal celah-celah tersebut, Soetarmi mendorong penerapan strategi pencegahan konkret di lingkungan Dinas Kesehatan, seperti optimalisasi pengadaan melalui e-Katalog, pemisahan fungsi (segregation of duties) antara perencana dan pelaksana, verifikasi fisik (opname) stok farmasi secara berkala, digitalisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan (cashless), serta pengaktifan sistem aduan anonim (whistleblowing system).

Menutup paparannya, Kasi Penkum memberikan pesan tegas kepada seluruh insan kesehatan.

“Sektor kesehatan harus menjadi ruang untuk melayani, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai korupsi mengambil hak masyarakat untuk sehat. Mari kita wujudkan tata kelola sektor kesehatan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas,” pungkas Soetarmi.(*)

Berita Terkait

Usai Pemkot Makassar, Kini Giliran Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Siswa SMA/SMK Belajar Daring Imbas BBM
Gubernur Sulsel  – PLN Bahas Solusi Pemadaman Bergilir
Legislator Senayan Asal Sulsel Eva Stevany Rataba Dimutakhirkan Jadi Desil 10
BBM – LPG Langka, DPRD Sulsel Datangi Kantor Pertamina
Polda Sulsel Bakal Telusuri Kelangkaan BBM, Berimbas Antrean Panjang di SPBU
Dari 4S ke 5S, Sidrap Bertransformasi Jadi Daerah Percontohan Perekonomian di Indonesia
Pasokan BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Minta Pertamina Bertindak
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP, 300 Kilometer Sudah Dikerjakan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:34 WIB

Usai Pemkot Makassar, Kini Giliran Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Siswa SMA/SMK Belajar Daring Imbas BBM

Kamis, 10 September 2026 - 17:18 WIB

Gubernur Sulsel  – PLN Bahas Solusi Pemadaman Bergilir

Kamis, 10 September 2026 - 10:25 WIB

Legislator Senayan Asal Sulsel Eva Stevany Rataba Dimutakhirkan Jadi Desil 10

Kamis, 10 September 2026 - 06:51 WIB

Kejati Sulsel Beri Penerangan Hukum di Dinkes, Paparkan Modus Korupsi Sektor Kesehatan

Rabu, 9 September 2026 - 13:05 WIB

BBM – LPG Langka, DPRD Sulsel Datangi Kantor Pertamina

Berita Terbaru