HALLOMAKASSAR.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf turut menyoroti kenaikan PBB 800 persen di Kota Parepare. Dede Yusuf mendorong adanya asas keadilan.
“Harus berkeadilan. Terutama buat masyarakat yang memang kemampuan membayarnya itu sangat kecil, sangat minim, buruh, tani, nelayan, pensiunan, guru dan lain-lain. Itu juga harus mendapatkan atensi, tidak disamaratakan,” ujar Dede kepada wartawan, Jumat (22/8/2025) lalu.
“Jadi azas keadilan itu harus tetap ada,” sambungnya.
Menurut Dede Yusuf, Pemerintah harus mampu mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Jadi saya pikir apa yang sudah dilakukan (Pemkot Parepare) ini memang (penagihan PBB) harus ditunda,” kata Dede.
Dede menambahkan menaikkan pajak perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat di daerah.
“Kalaupun ingin menaikan, harus melalui satu, sosialisasi, komunikasi, berdiskusi terlebih dahulu dengan masyarakat, tokoh-tokoh agama, tokoh adat dan lain-lain. Disampaikan terlebih dahulu kondisi keuangan daerah seperti apa, rencana-rencana besar daerahnya seperti apa,” lanjutnya.
Dede mengatakan saat ini pihaknya tengah meminta Kemendagri untuk mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut berisi permohonan penundaan kenaikan pajak.
“Saya sudah meminta juga kepada pihak pemerintah dalam beberapa waktu yang lalu agar mengeluarkan surat edaran dan pemerintah, Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran nomor 900 kepada daerah-daerah untuk menunda dan mencabut kembali pajak-pajak yang sudah dinaikkan,” tutur Dede.
Diketahui, Pemkot Parepare menurunkan 66 petugas untuk meninjau ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 800% yang penagihannya sudah ditunda. Para petugas itu akan kembali mengecek 9.015 objek pajak yang sebelumnya terdampak kenaikan PBB.
Baca Juga:
Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan Komitmen Jalankan Tata Kelola Pemerintah Akuntabel
Operasi SAR Gabungan Dipimpin BPBD Makassar, Berhasil Temukan Anak Tenggelam di Pantai Barombong
Ahli Tegaskan Perkara Bank Sulselbar Agus Fitrawan Ranah Perdata
Sebelumnya, warga di Kota Parepare, mengaku kaget karena tagihan PBB pada 2025 melonjak drastis, bahkan sampai 800 persen.
Salah satu temuan di lapangan, warga membayar pajak Rp 5,5 juta, padahal tahun sebelumnya hanya Rp 900 ribu.***






