Terbukti Rudapaksa Bawahan, DKPP Beri Sanksi Tegas Anggota Bawaslu Wajo

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 November 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025.

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu terbukti melakukan kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa kepada pengadu dengan inisial SH selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak tahun 2023 s.d 2025.

Kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dilakukan teradu kepada pengadu tejadi dalam kurun waktu 2023 s.d 2025. Dalam sidang pemeriksaan terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Diketahui, peristiwa kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dilakukan teradu kepada pengadu telah ditangani Polres Wajo. Sampai dengan sidang pemeriksaan perkara ini digelar, Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Tindakan teradu telah mencoreng nama baik Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Teradu seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahan.

“(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangan putusan pekara ini, DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selaku pihak terkait yang tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait dengan peristiwa kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dialami pengadu.

Kelambanan tersebut kemudian dijadikan celah oleh teradu untuk mengundurkan diri Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawalsu RI.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu (1) dan peringatan (1). Sementara itu, sebanyak tujuh penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.(*)

Berita Terkait

Saharuddin Siap Lanjutkan  sebagai Ketua PPP Enrekang 
Calon Ketua Golkar Sulsel Harus Punya Prestasi, Dedikasi dan Loyalitas
Golkar Sulsel Tegaskan Partai Terbuka, Semua Kader Bisa Maju di Musda XI
PDI Perjuangan Sulsel Gelar Fit and Proper Test 100 Calon Ketua PAC di Makassar
Musda Golkar Sulsel Dipastikan Digelar Bulan Ini 
PKS Telah Usulkan Calon PAW Anggota Legislatifnya di DPRD Sulsel
100 Calon Ketua PAC PDIP Makassar Ikuti Fit and Proper Test di DPD Sulsel
Bawaslu Tekankan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:16 WIB

Saharuddin Siap Lanjutkan  sebagai Ketua PPP Enrekang 

Senin, 13 April 2026 - 07:02 WIB

Calon Ketua Golkar Sulsel Harus Punya Prestasi, Dedikasi dan Loyalitas

Minggu, 12 April 2026 - 09:11 WIB

Golkar Sulsel Tegaskan Partai Terbuka, Semua Kader Bisa Maju di Musda XI

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

PDI Perjuangan Sulsel Gelar Fit and Proper Test 100 Calon Ketua PAC di Makassar

Rabu, 8 April 2026 - 11:54 WIB

Musda Golkar Sulsel Dipastikan Digelar Bulan Ini 

Berita Terbaru