HALLOMAKASSAR.COM– Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026).
Kuasa hukum para penggugat, Fendy Ariyanto, mengatakan bahwa sebelumnya para kader telah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai melalui tim penyelesaian sengketa interal PPP. Namun, karena dinilai tidak memberikan hasil yang memuaskan, para kader akhirnya melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ.
“Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena sebelumnya, hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntanan para kader,” ujar Fendy kepada wartawan.
Fendy menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena kedua pihak (Taj Yasin dan Agus Suparmanto) dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan status Agus Suparmanto yang disebut belum pernah terdaftar sebagai kader PPP.
“Keduanya dianggap telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Sementara itu, Pak Agus Suparmanto sendiri belum pernah terdaftar sebagai kader PPP,” tegasnya.
Fendy menambahkan, para penggugat berasal dari kader di berbagai daerah, di antaranya wilayah Timur yaitu Ketua DPC PPP Kabupaten Bone Khairul Amran, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone Rangga Risaswar, wilayah Jawa yaitu Ketua DPC PPP Jakarta Selatan Drs. M. Nasir, Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten Uhen Zuhaeni, serta dari wilayah Sumatera Ketua DPC PPP Palembang Muhammad Sulaiman dan Sekretaris DPC PPP Palembang Ahmad Zaky Wahid Amrullah.(*)







