Seorang Istri Diduga Paksa Suami Hubungan Intim dengan Karyawan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 5 Januari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Seorang wanita di Makassar berinisial Sm (39 tahun) diduga memaksa suaminya berinisial Sk (25 tahun) berhubungan intim dengan karyawannya berinisial KH (22 tahun). Itu berlangsung di kediaman Sm di wilayah Barombong, Makassar, awal 2026 lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, kasus ini dipicu rasa cemburu Sm yang mencurigai adanya hubungan khusus antara korban dan suaminya. Mengingat, Sm dan Sk memiliki usaha jualan nasi kuning, sementara KH sebagai karyawan.

Di mana, korban dipaksa masuk ke kamar bersama suaminya. Di lokasi kejadian, korban terlebih dahulu mengalami penganiayaan, berupa pemukulan dan tendangan, karena dipaksa mengakui tuduhan tersebut.

Setelah itu, korban dipaksa melepaskan pakaian dan dipaksa melakukan hubungan badan dengan suaminya. Lebih lanjut, aksi tersebut direkam dalam bentuk video oleh Sm.

“Dengan demikian, korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut,” kata Kombes Arya dalam konferensi persnya di Mapolrestabes Makassar, Senin, (5/1/2026).

Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman video, yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Rekaman tersebut berada dalam satu unit handphone dan tidak disebarluaskan.

“Korban berhasil melarikan diri. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka pasangan suami istri tersebut
dengan sangkaan Pasal 6 huruf b jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Kisruh BBM dan Energi di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil Lahadalia dari Menteri ESDM
Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah
Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:51 WIB

Kisruh BBM dan Energi di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil Lahadalia dari Menteri ESDM

Kamis, 3 September 2026 - 12:22 WIB

Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Berita Terbaru