Seorang Istri Diduga Paksa Suami Hubungan Intim dengan Karyawan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 5 Januari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Seorang wanita di Makassar berinisial Sm (39 tahun) diduga memaksa suaminya berinisial Sk (25 tahun) berhubungan intim dengan karyawannya berinisial KH (22 tahun). Itu berlangsung di kediaman Sm di wilayah Barombong, Makassar, awal 2026 lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, kasus ini dipicu rasa cemburu Sm yang mencurigai adanya hubungan khusus antara korban dan suaminya. Mengingat, Sm dan Sk memiliki usaha jualan nasi kuning, sementara KH sebagai karyawan.

Di mana, korban dipaksa masuk ke kamar bersama suaminya. Di lokasi kejadian, korban terlebih dahulu mengalami penganiayaan, berupa pemukulan dan tendangan, karena dipaksa mengakui tuduhan tersebut.

Setelah itu, korban dipaksa melepaskan pakaian dan dipaksa melakukan hubungan badan dengan suaminya. Lebih lanjut, aksi tersebut direkam dalam bentuk video oleh Sm.

“Dengan demikian, korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut,” kata Kombes Arya dalam konferensi persnya di Mapolrestabes Makassar, Senin, (5/1/2026).

Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman video, yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Rekaman tersebut berada dalam satu unit handphone dan tidak disebarluaskan.

“Korban berhasil melarikan diri. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka pasangan suami istri tersebut
dengan sangkaan Pasal 6 huruf b jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

NasDem Sulsel Demo Tempo, Tak Terima Disebut ‘PT NasDem Indonesia Raya Tbk ‘
Polisi Lumpukan Pelaku Curas di Makassar, Dua Rekan Masih Buron
Di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM,  PDI Perjuangan Makassar Bantu Ojol dan Bentor Lewat Voucher Gratis
AJI Makassar Soroti Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers
Diduga Dibangun dari APBD, Jalan ke Wisma Nirmala Justru Ditutup dan Diklaim Sepihak
Pemprov –  Pemkot Siapkan Langkah Redam Banjir di Pemukiman Makassar
Temuan Narkoba di Lapas Tangerang, Meity Nilai Sistem Pemasyarakatan Belum Optimal
Polrestabes Tetapkan Tersangka Polisi Penembak Remaja di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:47 WIB

NasDem Sulsel Demo Tempo, Tak Terima Disebut ‘PT NasDem Indonesia Raya Tbk ‘

Kamis, 2 April 2026 - 12:19 WIB

Polisi Lumpukan Pelaku Curas di Makassar, Dua Rekan Masih Buron

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:03 WIB

Di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM,  PDI Perjuangan Makassar Bantu Ojol dan Bentor Lewat Voucher Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:53 WIB

AJI Makassar Soroti Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers

Senin, 9 Maret 2026 - 06:51 WIB

Diduga Dibangun dari APBD, Jalan ke Wisma Nirmala Justru Ditutup dan Diklaim Sepihak

Berita Terbaru