HALLOMAKASSAR.COM –Seorang wanita di Makassar berinisial Sm (39 tahun) diduga memaksa suaminya berinisial Sk (25 tahun) berhubungan intim dengan karyawannya berinisial KH (22 tahun). Itu berlangsung di kediaman Sm di wilayah Barombong, Makassar, awal 2026 lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, kasus ini dipicu rasa cemburu Sm yang mencurigai adanya hubungan khusus antara korban dan suaminya. Mengingat, Sm dan Sk memiliki usaha jualan nasi kuning, sementara KH sebagai karyawan.
Di mana, korban dipaksa masuk ke kamar bersama suaminya. Di lokasi kejadian, korban terlebih dahulu mengalami penganiayaan, berupa pemukulan dan tendangan, karena dipaksa mengakui tuduhan tersebut.
Setelah itu, korban dipaksa melepaskan pakaian dan dipaksa melakukan hubungan badan dengan suaminya. Lebih lanjut, aksi tersebut direkam dalam bentuk video oleh Sm.
“Dengan demikian, korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut,” kata Kombes Arya dalam konferensi persnya di Mapolrestabes Makassar, Senin, (5/1/2026).
Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman video, yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Rekaman tersebut berada dalam satu unit handphone dan tidak disebarluaskan.
“Korban berhasil melarikan diri. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka pasangan suami istri tersebut
dengan sangkaan Pasal 6 huruf b jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” ujarnya. (*)







