PN Makassar Bantah Telah Lakukan Eksekusi Lahan Hadji Kalla di Jalan Metro

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah telah melakukan eksekusi lahan PT Hadji Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Ini seiring adanya sengketa lahan PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) Tbk.

Humas PN Makassar, Wahyudi Said menegaskan, hingga saat ini pengadilan belum pernah melakukan tindakan eksekusi terhadap lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Pada intinya, Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla. Ada empat HGB di situ, dan belum ada tindakan apa pun yang dilakukan pengadilan,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Jumat, (8/11/2025).

Ia menambahkan, PN Makassar juga belum melakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terkait lahan yang dipermasalahkan kedua perusahaan besar tersebut.

“Untuk lahan yang diklaim PT Hadji Kalla, belum pernah ada kegiatan konstatering, apalagi eksekusi,” tegasnya.

Wahyudi juga menanggapi kabar mengenai surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dikirim ke PN Makassar terkait keabsahan lahan tersebut.

“Sampai tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita, surat dari Menteri ATR/BPN itu belum kami terima. Jadi kami masih menunggu dan baru bisa menindaklanjuti setelah suratnya kami lihat secara resmi,” jelasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, PT GMTD Tbk menyatakan telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas sekitar 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Public Relation Manager PT GMTD, Anggraini, disebutkan bahwa eksekusi dilakukan pada Senin, 3 November 2025, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).(*)

Berita Terkait

AJI Makassar Soroti Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers
Diduga Dibangun dari APBD, Jalan ke Wisma Nirmala Justru Ditutup dan Diklaim Sepihak
Pemprov –  Pemkot Siapkan Langkah Redam Banjir di Pemukiman Makassar
Temuan Narkoba di Lapas Tangerang, Meity Nilai Sistem Pemasyarakatan Belum Optimal
Polrestabes Tetapkan Tersangka Polisi Penembak Remaja di Makassar
Polda Sulsel Pecat Bripda P Usai Aniaya Jonior Hingga Tewas
Tersangka Penganiayaan Maut Bripda Dirja Jalani Sidang Etik
Kecelakaan Maut di Tol Makassar, Ketua DPRD Sulsel Sampaikan Duka atas Wafatnya Istri Legislator NasDem

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:53 WIB

AJI Makassar Soroti Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers

Senin, 9 Maret 2026 - 06:51 WIB

Diduga Dibangun dari APBD, Jalan ke Wisma Nirmala Justru Ditutup dan Diklaim Sepihak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:00 WIB

Pemprov –  Pemkot Siapkan Langkah Redam Banjir di Pemukiman Makassar

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:26 WIB

Temuan Narkoba di Lapas Tangerang, Meity Nilai Sistem Pemasyarakatan Belum Optimal

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:58 WIB

Polrestabes Tetapkan Tersangka Polisi Penembak Remaja di Makassar

Berita Terbaru

Gubernur Sulsel,  Andi Sudirman Sulaiman.

Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Percepat Pengerjaan 14 Ruas Jalan, Ada Gowa

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:27 WIB