HALLOMAKASSAR.COM— Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah telah melakukan eksekusi lahan PT Hadji Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Ini seiring adanya sengketa lahan PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) Tbk.
Humas PN Makassar, Wahyudi Said menegaskan, hingga saat ini pengadilan belum pernah melakukan tindakan eksekusi terhadap lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
“Pada intinya, Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla. Ada empat HGB di situ, dan belum ada tindakan apa pun yang dilakukan pengadilan,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Jumat, (8/11/2025).
Ia menambahkan, PN Makassar juga belum melakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terkait lahan yang dipermasalahkan kedua perusahaan besar tersebut.
“Untuk lahan yang diklaim PT Hadji Kalla, belum pernah ada kegiatan konstatering, apalagi eksekusi,” tegasnya.
Wahyudi juga menanggapi kabar mengenai surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dikirim ke PN Makassar terkait keabsahan lahan tersebut.
“Sampai tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita, surat dari Menteri ATR/BPN itu belum kami terima. Jadi kami masih menunggu dan baru bisa menindaklanjuti setelah suratnya kami lihat secara resmi,” jelasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, PT GMTD Tbk menyatakan telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas sekitar 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Baca Juga:
Komisi C DPRD Makassar Tindaklanjuti Aduan Warga, Sidak Gerai Prima Mart dan RS Paramount
Wali Kota Munafri Teken Perwali, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu Mulai Dicairkan
Pemkot Makassar Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026, Anggaran Disiapkan Rp86 Miliar
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Public Relation Manager PT GMTD, Anggraini, disebutkan bahwa eksekusi dilakukan pada Senin, 3 November 2025, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).(*)







