Polda Sulsel Pecat Bripda P Usai Aniaya Jonior Hingga Tewas

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menggelar sidang terhadap pelaku Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama.  Sidang kode etik dan profesi Polri tersebut dilaksanakan  di Mapolda Sulsel, Senin, (2/3/2026).

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, menjelaskan  rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga persidangan telah membuktikan secara jelas perbuatan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan awal pelaku yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek pada bagian tubuh korban. Fakta tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan pembuktian tersebut, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya.,” jelas Kabid Propam.

Selain pelaku utama, Kabid Propam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga personel lain yang turut diproses terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.(*)

Berita Terkait

5 Anggota Polsek Tallo Diperiksa Propam, Imbas Seorang Remaja Diduga Terkena Peluru saat Terjadi Tawuran
Perumda Parkir Sterilkan Jalan Mawas Pasca insiden Penikaman
Truk Diduga Langgar Jam Operasional di Gowa, Kaki Pemotor Hancur Terlindas
Kisruh BBM dan Energi di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil Lahadalia dari Menteri ESDM
Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah
Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:54 WIB

5 Anggota Polsek Tallo Diperiksa Propam, Imbas Seorang Remaja Diduga Terkena Peluru saat Terjadi Tawuran

Sabtu, 19 September 2026 - 23:16 WIB

Perumda Parkir Sterilkan Jalan Mawas Pasca insiden Penikaman

Sabtu, 19 September 2026 - 08:51 WIB

Truk Diduga Langgar Jam Operasional di Gowa, Kaki Pemotor Hancur Terlindas

Sabtu, 12 September 2026 - 11:51 WIB

Kisruh BBM dan Energi di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil Lahadalia dari Menteri ESDM

Kamis, 3 September 2026 - 12:22 WIB

Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah

Berita Terbaru

Politik

IAS Minta Pengurus Golkar Melek Media Dan Digital

Jumat, 6 Nov 2026 - 17:44 WIB