HALLOMAKASSAR.COM— Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan evaluasi kinerja 6.557 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjelang berakhirnya masa kontrak Oktober 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Tantu, mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diminta melakukan penilaian terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu.
“Kami dari BKPSDM sudah meminta seluruh OPD mengevaluasi PPPK yang ada. Memang kinerja mereka dinilai setiap tahun, dan proses itu sekarang sedang berjalan,” kata Kamelia.
Menurut Kamelia, hasil evaluasi akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menetapkan kembali penempatan para PPPK Paruh Waktu setelah kontrak mereka berakhir.
Meski demikian, ia menegaskan Wali Kota Makassar telah memberikan arahan agar tidak ada PPPK yang diberhentikan selama memiliki kinerja yang baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin. Peta
“Kalau di Pemkot Makassar, Pak Wali Kota sudah menyampaikan tidak boleh ada yang diberhentikan, kecuali mereka melanggar aturan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh PPPK yang memenuhi penilaian kinerja dapat kembali melanjutkan tugas di unit kerja masing-masing.
“Mudah-mudahan hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk menetapkan kembali mereka di tempat tugasnya masing-masing,” katanya.
Kamelia menjelaskan, meski evaluasi menyeluruh dilakukan menjelang berakhirnya kontrak, penilaian terhadap kinerja PPPK sebenarnya dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
“Setiap bulan mereka dievaluasi. Jadi rekam jejak kinerjanya sudah ada,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, Kamelia menegaskan Pemerintah Kota Makassar tidak menetapkan kuota ataupun target tertentu.
“Kalau semuanya layak dilanjutkan, ya semuanya dilanjutkan. Tidak ada batasan dari Pak Wali Kota harus sekian persen yang diakomodasi. Semua tergantung pada hasil evaluasi dan kinerja masing-masing,” tegasnya.
Selain proses evaluasi, BKPSDM juga mencatat terdapat sejumlah PPPK Paruh Waktu yang memilih mengundurkan diri karena telah diterima bekerja di instansi maupun perusahaan lain.
“Ada yang mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain, misalnya di Telkom dan beberapa perusahaan lainnya,” ungkap Kamelia.
Namun, ia belum merinci jumlah PPPK yang telah mengajukan pengunduran diri.
Saat ini, jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tercatat sebanyak 6.557 orang. Adapun batas usia PPPK mengikuti ketentuan aparatur sipil negara (ASN), yakni maksimal 58 tahun. (*)







