HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan aksi penipuan berupa permintaan sumbangan yang mengatasnamakan pemerintah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan tersebut disampaikan Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, A.P., didampingi Sekretaris Camat dan seluruh lurah se-Kecamatan Ujung Pandang. Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi mengenai oknum yang membawa proposal permintaan sumbangan atau partisipasi kegiatan 17 Agustus dengan mencatut nama Kecamatan maupun Kelurahan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menerbitkan Surat Edaran Nomor 807/KUP/VII/2026 tentang penyampaian antisipasi pungutan yang mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang tidak pernah menerbitkan kebijakan, surat tugas, maupun memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk melakukan pungutan atau penggalangan dana atas nama pemerintah kecamatan kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi.
Apabila terdapat kegiatan peringatan HUT RI yang membutuhkan partisipasi masyarakat, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, bersifat sukarela, serta tidak mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan tanpa dasar hukum atau izin resmi yang sah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kecamatan maupun Kelurahan. Saat ini beredar oknum yang membawa proposal permintaan sumbangan atau partisipasi kegiatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus) dengan mencatut nama instansi pemerintah,” ujar Nanin Sudiar dalam keterangannya, Selasa, (21/7/2026).
Ia menegaskan, setiap bentuk permintaan dana yang mengatasnamakan Kecamatan atau Kelurahan tanpa surat resmi dan mekanisme yang jelas patut diwaspadai.
“Masyarakat diimbau untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kecamatan atau Kelurahan apabila menemukan hal serupa,” tegasnya.
Selain itu, para lurah, Ketua LPM, Ketua RT/RW, serta seluruh perangkat wilayah diminta menyosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat dan meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kecamatan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak mudah mempercayai segala bentuk permintaan dana yang belum terverifikasi. Apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan nama Pemerintah Kecamatan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kelurahan, kecamatan, maupun aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(*)








