Pemerintah Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Haji Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai beragam modus keberangkatan haji ilegal.

Mengutip keterangan tertulis Kemenhaj, Senin, (6/4/2026), peringatan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” kata dia.

Senada dengan hal tersebut, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat,” kata dia melalui keterangan yang sama.

“Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” kata Yusron.

Dijelaskan, petugas keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.

KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Yusron mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangat berat.

Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai November 2026
Karang Taruna Wajo Siapkan Sayembara Logo Kecamatan, Terbuka untuk Umum
Unhas Dalami Dugaan Kekerasan Mahasiswa di FMIPA
Waketum Iskindo Desak Pemerintah Kembalikan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten/Kota
81 Peserta  Ikut Sertifikasi Pembimbing Haji Kemenhaj Kolaborasi UIN Alauddin
KAHMI Sulsel Uji Gagasan Masa Depan Hubungan Pusat dan Daerah
BRI Beri Ruang Setara bagi Penyandang Disabilitas di Sulsel, Beri Pelatihan dan Pemagangan
Tahapan Pilrek UNM Dimulai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:45 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai November 2026

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Karang Taruna Wajo Siapkan Sayembara Logo Kecamatan, Terbuka untuk Umum

Rabu, 9 September 2026 - 06:20 WIB

Unhas Dalami Dugaan Kekerasan Mahasiswa di FMIPA

Selasa, 8 September 2026 - 16:08 WIB

Waketum Iskindo Desak Pemerintah Kembalikan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten/Kota

Sabtu, 5 September 2026 - 16:43 WIB

81 Peserta  Ikut Sertifikasi Pembimbing Haji Kemenhaj Kolaborasi UIN Alauddin

Berita Terbaru