HALLOMAKASSAR.COM –Pemerintah Kota Makassar terus memantapkan sosialisasi pemilihan sampah di masyarakat. Ini sejalan dengan regulasi terkait Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya menerima sampah residu.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Pemkot Makassar, Dr. Sandra Wulan ST M.Ling, menegaskan seluruh masyarakat tetap berkewajiban memilah sampah dari sumbernya meski memiliki keterbatasan lahan maupun waktu. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, telah menyiapkan sejumlah alternatif agar pemilahan sampah tetap dapat dilakukan oleh seluruh warga.
Sandra menjelaskan, pengolahan sampah organik tidak harus menggunakan kompos yang membutuhkan lahan cukup luas. Warga dapat memanfaatkan metode yang lebih sederhana seperti ember tumpuk maupun biopori.
“Terkait pengolahan sampah organik, sebetulnya tidak wajib menggunakan kompos. Bisa menggunakan alat yang lebih sederhana, misalnya ember tumpuk. Kalau lahannya kurang, bisa pakai biopori dan sebagainya,” kata Sandra dalam Coffee Morning Pilah Sampah dari Rumah dengan awak media di salah satu cafe di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu, (5/8/2026).
Menurut Sandra, bagi wilayah yang telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), sampah yang telah dipilah akan diangkut oleh petugas menuju TPS3R. Sementara bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan mengolah sampah organiknya secara mandiri hingga TPS3R tersedia.
“Kalau di daerahnya sudah ada TPS3R, biasanya nanti diangkut oleh petugas sampai ke TPS3R. Namun kalau belum ada TPS3R, saat ini diharapkan masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri di rumah masing-masing,” katanya.
Terkait retribusi persampahan, Sandra mengatakan hingga kini belum ada kebijakan yang membedakan besaran iuran antara warga yang mengolah sampah secara mandiri dengan yang tidak. Menurutnya, retribusi tetap diperlukan untuk membiayai pelayanan persampahan, mulai dari pengangkutan sampah residu hingga pengelolaan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Retribusi ini digunakan untuk mendukung proses pengolahan sampah. Pelayanannya tetap ada, petugas persampahan masih mengambil sampah residunya dan pelayanan di TPA juga tetap berjalan,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemilahan sampah memerlukan waktu lama. Menurut Sandra, pemilahan dilakukan sejak awal di rumah tangga dengan memisahkan sampah ke dalam beberapa wadah sesuai jenisnya.
“Yang dimaksud di sini adalah pemilahan sampah dari sumbernya. Sama saja seperti kita membuang sampah biasa, hanya saja disediakan tiga tempat sampah yang berbeda,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga mengenai pengangkutan sampah organik, Sandra menegaskan bahwa pada prinsipnya sampah organik tidak lagi dibawa ke TPA, melainkan diolah di tingkat rumah tangga atau TPS3R.
“Sampah yang diangkut oleh petugas itu adalah sampah residu, sedangkan sampah organik seharusnya tidak diangkut melainkan diolah mandiri menggunakan biopori, kompos, atau pupuk cair,” katanya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa bagi wilayah yang telah memiliki TPS3R, sampah organik tetap dapat diangkut oleh petugas menuju fasilitas pengolahan tersebut.
Sandra juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025, pemerintah menargetkan keberadaan bank sampah hingga tingkat RT/RW agar masyarakat lebih mudah menyalurkan sampah anorganik yang telah dipilah.
Sementara itu, terkait penerapan sanksi bagi warga yang tidak memilah sampah, Sandra mengatakan Pemerintah Kota Makassar masih mengedepankan edukasi. Masa sosialisasi akan berlangsung selama tiga bulan sebelum pemberlakuan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi akan dilakukan terus-menerus. Berdasarkan edaran, ada jangka waktu sosialisasi selama tiga bulan. Diharapkan dalam tiga bulan ini sistem pemilahan sampah sudah berjalan dan terbiasa, baru kemudian diterapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, Pemerintah Kota Makassar tetap mendahulukan edukasi dan pendampingan sebelum menerapkan sanksi,” tutup Sandra.(*)







