HALLOMAKASSAR.COM — Guru Rasnal di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mengaku merasa terzalimi karena gajinya tidak dibayar lebih dari setahun sebelum keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Hal itu diungkapkan Rasnal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi E DPRD Sulsel dan instansi terkait di Makassar, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut juga dihadiri Abdul Muis, guru lain yang turut dipecat dalam kasus yang sama.
Menurut Rasnal, setelah menjalani hukuman delapan bulan lebih di Rutan Masamba, gajinya sudah tidak dibayarkan. Padahal saat itu belum ada keputusan pemecatan.
“Tanggal 1 Oktober 2024 gaji saya belum masuk. Saya tanya teman-teman di SMA 1, ternyata gaji mereka sudah masuk, saya belum,” ujar Rasnal.
Ia kemudian mendatangi Bank BPD Sulselbar di Luwu Utara untuk memastikan penyebab gajinya tidak masuk. Di sana, ia diberi tahu bahwa ada nota dinas dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel yang berisi perintah penahanan gajinya.
“Saya ke bank kenapa gaji belum ada, ternyata ada nota dinas dari dinas pendidikan. Orang bank bilang, silakan ke pihak dinas, Pak,” tutur Rasnal.
Ketika mempertanyakan ke Dinas Pendidikan Cabang Luwu Utara, ia kembali mendapat jawaban bahwa penahanan gajinya berdasarkan perintah dari atas.
“Gajita memang ditahan karena ada perintah nota dinas dari Kacab Dinas Pendidikan Wilayah 12,” kata Rasnal, menirukan ucapan pejabat di sana.
Baca Juga:
Makassar Bersiap Sambut Delegasi 31 Negara OKI, Munafri Tekankan Sinergi SKPD
Lewat Program Geber Hadiah Yamaha, Satriani Beli Motor Dapat Rumah
Meski tidak menerima gaji, Rasnal tetap mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Ia mengaku melakukannya demi menjaga kewarasan dan tanggung jawab moralnya sebagai pendidik.
“Saya mengajar satu tahun tidak dibayar apa-apa. Saya pikir kalau berhenti juga tidak ada artinya. Saya betul-betul bekerja dalam keadaan sakit, bingung, dan terzalimi,” ucapnya.
Sementara itu, Abdul Muis mengaku masih menerima gaji saat dipenjara hingga bebas pada 2024.
“Kalau saya masih aman, tapi setelah keluar surat pemecatan, saya tidak tahu nanti,” katanya.
Baca Juga:
Warga Kembali Temukan 1 Paket Kokain di Buki Selayar, Total 30 Paket
Imbauan Wali Kota Makassar: Takbiran Boleh, Tapi Tanpa Konvoi dan Petasan
Tejas Networks terpilih untuk proyek perluasan jaringan 4G di Asia Selatan
“Pak Rasnal itu kasihan, 1 tahun 3 bulan tidak terima gaji sejak satu bulan keluar dari lembaga,” imbuhnya.
Berawal dari Urunan Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer
Kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula pada 2018, ketika keduanya bersama komite sekolah dan guru-guru lain menyepakati urunan Rp20 ribu untuk membantu menggaji guru honorer yang belum dibayar selama 10 bulan.
Namun, kebijakan itu berujung laporan dugaan korupsi oleh sebuah LSM ke Polres Luwu Utara pada 2021.
Pada 2022, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Hasilnya, hakim membebaskan keduanya dari segala tuntutan hukum.
Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) pada September 2023 memutus keduanya bersalah, hingga akhirnya dipenjara.
Setelah bebas, keduanya dipecat berdasarkan SK Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.
Baca Juga:
Safari Ramadan Musim Mas Group, Berbagi Bantuan dan Harapan bagi Ribuan Penerima Manfaat
Banggar DPRD Sulsel Tinjau Proyek Jalan Gowa–Takalar, Pastikan Progres Jelang Mudik Lebaran
Disdik Sulsel: Pemecatan Sesuai Putusan Hukum
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, dalam siaran persnya, Selasa (11/11/2025), menegaskan bahwa pemberhentian kedua ASN itu murni bagian dari penegakan hukum dan disiplin pegawai.
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” kata Iqbal.(*)







