DPRD dan Pemprov Sulsel Batal Naikkan Tarif Pajak Kendaraan, Sepakati 10 Objek Retribusi Baru

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (26/8/2026).

Dalam laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati keputusan terkait pembatalan kenaikan pajak kendaraan serta penambahan objek retribusi baru.

Pansus menyepakati untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Non-Subsidi.

Sebelumnya, terdapat wacana kenaikan tarif BBNKB dari 7% menjadi 10% (naik 3%) dan PBBKB dari 7,5% menjadi 10% (naik 2,5%). Namun, setelah melalui pembahasan mendalam dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, rencana kenaikan tersebut resmi dibatalkan.

“Kenaikan ini berpotensi berdampak terhadap biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan, dan biaya distribusi barang, yang implikasinya akan membebani pelaku usaha serta masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja,” ujar Anwar dalam laporan Pansus.

Sebagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat luas, Pansus menyepakati 10 objek retribusi baru, yaitu:
1. Pemanfaatan Ruang Laut
2. Pemanfaatan Kebun Raya Pucak
3. Pemanfaatan GOR Sudiang
4. Layanan Bus Trans Sulsel
5. Produk Pengecoran Logam
6. Pemanfaatan Laboratorium dan Pengujian Tenaga Kerja
7. Pemanfaatan Alat Berat
8. Pemanfaatan Jaringan Utilitas
9. Penggunaan Aplikasi Baju Bodo
19. Retribusi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK

Keseluruhan objek retribusi baru ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dievaluasi sebelum diterapkannya aturan secara efektif.

Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung sejak Pansus dibentuk pada 18 Mei 2026. Selama prosesnya, Pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda Kabupaten/Kota se-Sulsel, pelaku usaha niaga migas, serta Organda. Pansus juga melakukan kunjungan kerja studi banding ke Pemkot Parepare dan Bapenda Provinsi Jawa Timur guna mempelajari tata kelola pajak dan retribusi yang ideal.(*)

Berita Terkait

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran
DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa
Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan
Pembangunan Stadion Dipastikan Tetap Lanjut, Soal Lahan Begini Penjelasannya
Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu
Bupati Gowa Klaim Cerai dengan Suaminya Karena Sudah Ada Kesepakatan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:09 WIB

DPRD dan Pemprov Sulsel Batal Naikkan Tarif Pajak Kendaraan, Sepakati 10 Objek Retribusi Baru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:45 WIB

BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa

Berita Terbaru

Pers Rilis

Pengalaman Bertema Disney and Pixar’s Toy Story Hadir di SKAI

Rabu, 26 Agu 2026 - 15:08 WIB