HALLOMAKASSAR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Melalui Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 143-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, DPP menunjuk Dr. Hj. Hayarna Hakim, SH., M.Si menggantikan Rusdi Masse Mappasesu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024–2029.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi F. Taslim.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa Rusdi Masse Mappasesu sebelumnya telah diberhentikan dari keanggotaan Partai NasDem berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 67-Kpts/DPP-NasDem/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Selain diberhentikan dari keanggotaan partai, kartu tanda anggota (KTA) atas nama Rusdi Masse juga dicabut.
Salinan keputusan tersebut juga akan disampaikan kepada Fraksi Partai NasDem DPR RI untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, membenarkan adanya surat keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang diterbitkan DPP merupakan bagian dari mekanisme organisasi partai yang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Benar, surat keputusan terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI tersebut telah diterbitkan oleh DPP Partai NasDem,” kata Syaharuddin Alrif, Jumat, (19/6/2026).
Selain itu, Fraksi Partai NasDem DPR RI diperintahkan untuk menyampaikan keputusan PAW tersebut kepada Ketua DPR RI sebagai bagian dari proses administrasi pergantian anggota legislatif.(*)







